Jual Air Gun Ilegal, DK Juga Cetak Kartu Anggota Klub Menembak Palsu

21 Januari 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release penjualan air gun ilegal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara. (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Press release penjualan air gun ilegal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara. (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang menjual air gun ilegal secara online. Ironisnya, salah satu pelaku berinisial DK merupakan seorang anggota salah satu klub menembak, yang semestinya mengetahui aturan penggunaan senjata tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah salah satu member shooting club. Shooting club kami konfirmasi itu sudah melarang,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/1).
Faruk mengungkapkan, DK juga mencetak kartu anggota klub menembak palsu untuk konsumennya. Serta, berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang yang dipesan konsumen. Sementara pelaku lainnya berinisial ULM berperan mengelola akun Instagram yang digunakan untuk menjual air gun dan mencari pembelinya.
Senjata yang dijual keduanya dihargai Rp 3 juta. Dari nominal tersebut, kedua pelaku mendapat Rp 1 juta, masing-masing Rp 700 ribu untuk ULM dan sisanya DK.
Tersangka penjual air gun ilegal (kedua dari kiri-keempat dari kiri). (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penjual air gun ilegal (kedua dari kiri-keempat dari kiri). (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
“Satu lebih besar karena perannya mencari order, yang menjual di medsos, dan mencari barang. Satunya lagi mencetak kartu keanggotaan shooting club. Tapi sudah kita konfirmasi, shooting club tidak membenarkan itu (pemberian kartu),” ujar Faruk.
ADVERTISEMENT
Tersangka mengaku sudah menjual air gun ilegal secara online sejak tahun 2016. Tercatat sudah ada 40 pucuk air gun yang dijualnya.
“Pelanggannya (masyarakat) umum. Karena yang bersangkutan menjual secara umum di medsos. Jadi siapa pun yang ingin membeli senjata air gun bisa. Karena dia menjual secara terbuka tidak ada persyaratan, tidak ada klasifikasi umur, klasifikasi kemampuan, yang jelas dijual secara umum, kepada siapa pun bisa membeli,” jelasnya.
Polisi juga berencana untuk memeriksa pembeli air gun dari DK dan ULM. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui penggunaan dari air gun yang telah mereka beli.
Barang bukti penjualan air gun ilegal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara. (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penjualan air gun ilegal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara. (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
“Kita dalami apakah yang bersangkutan (pembeli) merupakan anggota shooting club atau Perbakin atau bukan. Tapi sekali lagi, untuk mendapatkan air gun dan airsoft gun diatur dalam Perkap Kapolri 2012,” tutur Faruk.
ADVERTISEMENT
DK dan ULM ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (18/1) lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti 20 air gun berbagai jenis dan 800 peluru gotri. Selain DK dan ULM, pelaku juga mengamankan FA yang menjual airsoft gun melalui situs Kaskus.
Selain itu, di lokasi tempat tersangka diciduk juga terdapat 15 tabung gas yang digunakan untuk air gun, dua buah handphone, kartu ATM, uang tunai Rp 500 ribu, dan bukti pembelian air gun secara online. Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.