Jual Beli Jabatan di Birokrasi Harus Jadi Perhatian Capres - Cawapres

21 Maret 2019 15:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Capres dan Cawapres harus membersihkan birokrasi dari praktik korupsi jual beli jabatan. Urusan jual beli jabatan ini, menjadi duri dalam reformasi birokrasi.
ADVERTISEMENT
"Jual beli jabatan ini jadi ‘duri’ reformasi birokrasi dan sesegera mungkin harus dicabut agar jalannya birokrasi melayani rakyat tidak terganggu. Ini (menghentikan jual beli jabatan) juga jadi PR besar bagi para kandidat capres/cawapres sebagai salah satu fokus program pemerintahan ke depan,” jelas Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi persoalan pemerintahan dalam negeri Fahira Idris dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Menurut dia, terkuaknya kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan sinyalemen bahwa sistem rekruitmen pejabat baik di pusat maupun di daerah belum sepenuhnya bersandar kepada integritas, profesionalitas, dan prestasi pegawai.
Fahira membeberkan, walau berbagai pembenahan sistem rekruitmen aparatur sipil negara (ASN) terutama pengisian jabatan pimpinan tinggi sudah diterapkan mulai dari secara online dan terbuka serta melalui sistem merit atau berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, agama, asal usul, jenis kelamin, maupun kondisi kecacatan, tetapi ternyata masih ada saja oknum terutama mereka yang punya pengaruh politik dan kekuasaan mencoba merusak sistem dengan menjadikan uang sebagai syarat pengisian jabatan tertentu.
ADVERTISEMENT
"ASN yang mendapatkan jabatan karena membayar atau membeli, orientasi utamanya saat memimpin sebuah instansi adalah bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya, bukan bagaimana melayani rakyat dengan baik dan profesional," ujar dia.
Fahira Idris Perkenalkan Komunitas Japar Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
“Rakyat menjadi korban terbesar dari praktik jual beli jabatan ini. Kerena orientasi utama ASN yang mendapat jabatan dengan membeli, bukan bagaimana melayani rakyat, tetapi bagaimana balik modal dan mengeruk keuntungan dari jabatannya. Satu-satunya cara adalah dengan korupsi, karena mengharap besaran gajinya sebagai ASN tidak akan mungkin. Rakyat pasti diabaikan oleh pejabat-pejabat seperti ini,” tambah Senator Jakarta ini.
Muara dari reformasi birokrasi, sambung Fahira, adalah tercipta pelayanan publik yang prima dan pelayanan yang prima hanya bisa tercipta jika dijalankan oleh ASN yang profesional dan berintegritas, terutama ASN yang menduduki posisi strategis baik di daerah maupun di kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
"Jika mencermati kondisi saat ini, sepertinya praktik jual beli jabatan sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir saja, KPK berhasil menjerat beberapa kepala daerah yang terlibat jual beli jabatan," tutup dia.