Jubir KPK Tak Masalah Dilaporkan ke Polisi, Tetap Kawal Seleksi Capim

29 Agustus 2019 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Seseorang bernama Agung Zulianto (28) melaporkan tiga orang, termasuk juru bicara KPK Febri Diansyah ke Polda Metro Jaya. Febri dan dua orang lain yakni Ketum YLBHI Asfinawati dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dituding menyebar berita bohong yang menyudutkan Pansel dan beberapa capim KPK.
ADVERTISEMENT
Meski dipolisikan, Febri menegaskan hal itu tidak akan menghentikannya untuk tetap kritis dalam proses seleksi capim.
"Kami akan berjalan terus, proses pengawalan Capim KPK ini menjadi tanggung jawab kita semua," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Terkait tudingan ia telah menyebarkan berita bohong terhadap capim tertentu, Febri membantah. Sebab informasi yang ia sampaikan telah diyakini kebenarannya.
"Pimpinan menyatakan kita yakin benar dengan informasi tersebut. Maka kita harus jalan terus. Jadi saya kira pelaksanaan tugas saya sebagai juru bicara dan juga pelaksanaan tugas KPK, termasuk juga sikap KPK mengawal proses seleksi ini tetap akan berada di jalur yang sudah kami putuskan, dan kami sepakati secara kelembagaan," jelas Febri.
ADVERTISEMENT
Terlebih Febri berpendapat, laporan yang mengatasnamakan Pemuda Pengawal KPK itu sangat tidak tepat. Sebab yang mereka laporkan justru pihak-pihak yang bekerja untuk menjaga KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kalau ada pelapor misalnya yang mengklaim sebagai pengawal KPK, tapi justru melaporkan orang-orang yang bekerja secara penuh di KPK dan juga secara intens melakukan katakanlah menjaga KPK dari berbagai suasana dan kondisi tentu itu akan jadi pertanyaan," ucapnya.
Febri pun meyakini polisi akan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut apakah berdasar atau tidak.
Sebelumnya Agung menjelaskan, Febri dilaporkan terkait dengan ucapannya di pemberitaan beberapa media pada 24 Agustus lalu. Kala itu, Febri memberikan pernyataan mengenai adanya beberapa pelanggaran dari 20 Capim KPK yang tengah diseleksi. Ia menyayangkan pernyataan tersebut, sebab hal itu menyudutkan capim KPK.
ADVERTISEMENT
"Dia (Febri) bilang gini, dari 20 nama Capim KPK jilid 5 ini, menurut Febri, ini diberitanya ya, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran. Seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN gitu. Nah, Bang Febri ini kan maksud saya termasuk hitungan tokoh, jadi tidak perlu menyampaikan itu gitu. Itu yang kami sangat sayangkan," kata Agung.