Jumat Keramat Kedua untuk Setya Novanto

4 Mei 2018 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Hari Jumat sepertinya bukan hari favorit bagi mantan Ketua DPR sekaligus terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Setelah pada Jumat, 10 November 2017 silam sprindik kasus e-KTP diterbitkan KPK untuk Setnov, kini dia kembali merasakan seramnya hari Jumat karena pada Jumat, tanggal 4 Mei 2018, Setnov akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).
Istilah 'Jumat Keramat' memang sangat akrab di telinga awak media maupun masyarakat. Istilah ini dipakai karena di hari Jumat, KPK kerap mengeluarkan keputusan penting mengenai nasib para koruptor.
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Nama-nama beken semisal Angelina Sondakh hingga Ratu Atut Chosiyah menjadi salah satu contoh tersangka yang ditahan pada 'Jumat Keramat'. Tak hanya penahanan, penetapan tersangka pun kerap terjadi di hari Jumat, salah satunya yang terjadi pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Belakangan istilah 'Jumat Keramat' jarang terdengar gaungnya di KPK. Namun istilah itu kembali muncul ketika Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi e-KTP, begitu juga ketika mantan Ketum Golkar itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Pihak Setnov sendiri telah membayar denda senilai Rp 500 juta. Tak hanya itu, pihak Setnov pun berkomitmen penuh membayar uang pengganti senilai 7,3 juta Dolar AS yang dibebankan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pihak SN (Setnov) telah membayarkan denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun, pihak SN (Setnov) telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," ucap Febri.
Meski telah mengeksekusi Setnov, KPK mengisyaratkan tak akan berhenti pada Setnov. Saat ini masih ada 3 nama yang terus dikejar pemeriksaannya oleh KPK. Di tahap penuntutan, nama mantan Direktur utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo juga menjadi fokus lain pihak KPK dalam penuntasan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Kasus e-KTP ini merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi hingga swasta yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis dan lintas negara," katanya.