news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jumlah WNA yang Punya e-KTP di Jawa Barat Kurang dari 200 Orang

14 Maret 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, menyatakan jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) di Provinsi Jawa Barat kurang dari 200 orang.
ADVERTISEMENT
"Ada datanya (jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar), itu tidak lebih dari 200 orang," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, di sela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, dilansir Antara, Kamis (14/3).
Heri mengatakan, WNA yang memiliki e-KTP itu juga telah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
"Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan)," kata dia.
Heri menilai wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini. Musababnya, bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019.
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sejak tahun 2014 warga negara asing (WNA) wajib memiliki e-KTP apabila telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.
"Sesuai dengan Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik," kata Zudan.
Hal itu disampaikan Zudan terkait ditemukannya e-KTP milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. Zudan menjelaskan bahwa berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.
Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.
"Jadi, bukannya KTP elektronik itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun untuk memiliki KTP elektronik," katanya.
ADVERTISEMENT