Jumono Ditipu Dukun Ratusan Juta pada Seleksi Bintara Polri

10 Juli 2018 9:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka, Ali. (Foto: dok. Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka, Ali. (Foto: dok. Polri)
ADVERTISEMENT
Jumono, seorang pedagang asal Jawa Tengah ditipu dukun dan seseorang yang mengaku-ngaku staf Mabes Polri karena menjanjikan lolos seleksi jalur khusus Bintara Polri. Kedua orang itu menjanjikan putra Jumono lolos seleksi khusus Bintara Polri, syaratnya, Jumono harus memberikan mereka sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Putra Jumono dinyatakan tak lulus tahapan seleksi kesehatan Penerimaan Polri Jateng 2018. Korban lalu menemui salah satu tersangka Sodikun yang berprofesi dukun, meminta tolong supaya anaknya dapat ikut kembali tahapan seleksi dan masuk Polri.
Tersangka Penipuan tes bintara Polri. (Foto: dok. Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Penipuan tes bintara Polri. (Foto: dok. Polri)
"Tersangka Sodikun menyanggupi dapat membantu dengan syarat disiapkan uang Rp 350 juta untuk membayar tersangka Ali Nurdin yang disebut sebagai "orang mabes" yang bisa meluluskan bintara," kata Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Selasa (10/7).
"Selanjutnya 2 minggu kemudian saudara Jumono memberi uang sebesar Rp 320 juta kepada tersangka Sodikun. Kemudian tersangka Sodikun memberi Rp 100 juta Kepada Ali, namun karena merasa uang yang diberikan tidak sesuai dengan komitmen, tersangka Ali mengancam Sodikun dengan pistol airsoft gun." beber Arief.
ADVERTISEMENT
Sodikun sempat melaporkan Ali ke polisi namun tak menceritakan jelas kondisi perkara. Tak lama kemudian, tim Jatanras Polda Jateng mengamankan Ali saat hendak berangkat ke Jakarta pada Senin (9/7). Jumono sang korban juga ikut melaporkan keduanya ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, diketahui keduanya sengaja bekerja sama menjadi calo dalam seleksi Penerimaan Anggota Polri 2018. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan modus menjanjikan calon siswa Bintara yang sudah gugur akan lulus melalui jalur khusus.
Barang bukti dari kasus penipuan tes bintara Polri. (Foto: dok. Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari kasus penipuan tes bintara Polri. (Foto: dok. Polri)
Atas kejadian ini, Jumono menderita kerugian sebesar Rp 320 juta. Pelaku terancam pidana empat tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa keduanya telah bekerja sama menjadi calo rekrutmen anggota Polri dan masih dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lainnya," ujarnya.
Tersangka, Sodikun. Paranormal. (Foto: dok. Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka, Sodikun. Paranormal. (Foto: dok. Polri)
ADVERTISEMENT