Jurnalis yang Ditangkap Polda Sumut Dikenal sangat Kritis

23 November 2018 9:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusro, jurnalis Batubara yang dijerat UU ITE. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Yusro, jurnalis Batubara yang dijerat UU ITE. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jurnalis Jangkau.com yang ditangkap Polda Sumatera Utara, Muhammad Yusro Hasibuan (27), dikenal sebagai sosok yang kritis karena pengalamannya sebagai aktivis. Laki-laki yang berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, juga dianggap mudah akrab dengan orang baru dikenalnya.
ADVERTISEMENT
Pemimpin Redaksi Jangkau.com Fadli (27) menceritakan, Yusro sudah berkerja di media online itu selama satu setengah tahun. Selain rekan kerja, Fadli juga teman semasa SMA Yusro.
Selama mengenal Yusro, Fadli merasa temannya itu memang senang bercanda. “Kalau dia ini kesehariannya buat orang ketawa, suka ngobrol. Sampai-sampai kita yang minta berenti dia ngomong. Humoris orangnya,” tutur Fadli saat dihubungi kumparan, Kamis (22/11).
Selain watak humoris, Fadli juga mengenal Yusro sebagai orang yang sangat senang musik Melayu. Setiap memegang gitar, Yusro selalu mendendangkan lagu-lagu Melayu.
“Kalau dia sudah pegang gitar dan nyanyi, udah lah enak kali suaranya. Apalagi kalau nyanyi lagu Melayu,” sebut Fadli.
Cerita tentang Yusro mengalir dengan penuh kegembiraan. Namun nada suara Fadli seketika murung saat mulai menceritakan bagaimana kini Yusro mendekam dalam ruang tahanan. Terlebih Yusro adalah tulang punggung keluarganya.
ADVERTISEMENT
“Adik-adiknya laki semua. Dia (Yusro) itu tulang punggung keluarganya. Karena orang tuanya udah tua dan adik-adiknya masih sekolah,” cerita Fadli.
Dikenal Kritis
Yusro terjerat kasus pelanggan UU ITE dan ditangkap pada 6 November lalu. Ia dituding menyebarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda Sumut Irjen Agus Andriyanto pada tanggal 27 September 2018 melalui sebuah grup Whatsapp.
Dalam unggahannya, Yusro membagikan foto yang berisikan demo aksi solidaritas terhadap mahasiswa Medan yang disebut sebagai korban sikap represif aparat. Menanggapi konten tersebut, salah satu rekannya kemudian menanyakan di mana lokasi aksi tersebut.
Jawaban Yusro kemudian dianggap sebagai kritik keras: “Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI,Himmah, BEM, dan lain-lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”.
Yusro, jurnalis Batubara yang dijerat UU ITE (kanan). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Yusro, jurnalis Batubara yang dijerat UU ITE (kanan). (Foto: Dok. Istimewa)
Mengenai kritik keras Yusro kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andriyanto, Fadli menduga rekannya tidak terima ada penangkapan aktivis yang ditangkap. Pasalnya, semasa kuliah Yusro juga aktivis.
ADVERTISEMENT
“Dia karena dari kuliah dulu sudah jadi aktivis, jadi pemikirannya memang kritis. Ya bukan sekali dua kali dia jadi orator setiap kali ikut demo. Dia aktivis di Himpunan Mahasiswa Batubara,” ucap Fadli.
Tidak terima dengan tuduhan yang menimpa Yusro, seluruh teman-temannya kemudian mencari bantuan hukum atas kasus yang menjerat. KontraS pun menjadi wadah yang menampung ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga dan rekan Yusro yang berusaha membebaskannya.
“Bahwa salah satu dasar penangkapan Yusro adalah laporan pengaduan bertanggal 7 November 2018. Perlu diingat, isi chat Whatsapp yang kemudian menjerat Yusro terjadi pada tanggal 27 September 2018. Artinya laporan pengaduan tersebut dilakukan setelah 40 hari kemudian. Yang lebih aneh, Yusro pada sore tanggal 6 November 2018 sudah diamankan oleh beberapa orang polisi yang mengaku berasal dari Polda Sumatera Utara,” ungkap Kordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam Lubis kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini berbagai upaya masih akan terus dilakukan untuk mendukung Yusro agar terbebas dari jerat hukum yang menurut rekan dan keluarganya tidak pantas dikenakan terhadap Yusro.
“Kita sudah melakukan aksi damai untuk solidaritas mendukung Yusro di depan Mapolres Batubara tadi (22/11),” terang Fadli.
Hingga kini belum ada mediasi yang dilakukan antara Yusro dengan Kapolda Sumut. Barang bukti berupa screenshot dari aplikasi Whatsapp dan satu unit handphone pun menjadi pegangan pihak kepolisian dalam penahanan Yusro.