Jusuf Kalla: Mungkin Hari Ini Surpres Revisi UU KPK Dikirim ke DPR

10 September 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pembahasan revisi UU KPK di DPR kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi. Jika setuju, Presiden hanya tinggal mengirim Surat Presiden(Surpres) ke DPR untuk menindaklanjuti pembahasan revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR itu.
ADVERTISEMENT
Wapres Jusuf Kalla mengatakan, kemungkinan Surpres akan dikirim ke DPR hari ini, Selasa (10/9).
"Itu mungkin akan hari ini dilakukan," ujar Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Namun, meski Surpres nantinya akan dikirim sebagai tanda persetujuan eksekutif, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah ingin KPK berfungsi sebagaimana mestinya.
"Tapi sekali lagi, kita ingin KPK berfungsi dan dijaga. Tapi tentu batas-batas yang juga tidak atau mesti ada batasannya, tidak berdasarkan hanya suatu-suatu gerakan," tutur Jusuf Kalla.
Sebagaimana prosedur pembahasan UU pada umumnya, setelah DPR menyampaikan inisiatif revisi UU ke pemerintah, maka Presiden memerintahkan menteri terkait untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah pemerintah menentukan masa saja DIM yang akan dibahas, maka Presiden akan mengirim Surpres ke DPR. Setelah itu, proses pembahasan revisi UU bisa dimulai.
ADVERTISEMENT