news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabareskrim: Kalau Ditemukan Fakta Baru, Kasus Munir Dilanjutkan

7 September 2018 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munir Said Thalib (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Munir Said Thalib (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir masih menjadi misteri hingga saat ini, meski salah seorang terpidana kasus ini, Pollycarpus Budihari Priyanto, divonis penjara dan telah bebas. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto memastikan, kasus ini dapat terus dilanjutkan jika ditemukan fakta baru dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Apabila ditemukan fakta baru maka polri akan melanjutkan penyelidikan itu, itu dari satu laporan polisi diajukan 4 berkas perkara sehingga ini tidak ada istilah kapan di buka kami tidak pernah menutup," kata Arief di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).
Arief menyebut kasus ini tak pernah ditutup oleh kepolisian, karena adanya kemungkinan fakta baru di kasus yang terjadi pada 2004 ini. Oleh karena itu, Arief mengatakan, pihaknya masih mencari fakta baru itu.
"Ini tidak ada istilah kapan dibuka, kami tidak pernah menutup. Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti, ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya. Ini sedang dicari," jelasnya.
Kabareskrim Polri Irjen Arief sulistyanto usai Sertijab (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Irjen Arief sulistyanto usai Sertijab (Foto: Mirsan/kumparan)
Arief mengatakan, polisi selama ini telah melakukan langkah-langkah yang signifikan terhadap penyelidikan kasus Munir. 4 Tersangka juga telah dipidana, termasuk Pollycarpus. Namun, sayangnya otak dibalik kasus ini masih belum terungkap.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses penyelidikan dari tahun 2004, telah memberkas perkara sebanyak 4 berkas perkara dengan 4 tersangka yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai, terakhir kemarin saudara Pollycarpus," terang Arief.
Meski demikian, Arief menegaskan pengungkapan kasus Munir saat ini tak ada hubungannya dengan kondisi politik Indonesia. "Saya tidak bicara politik, saya bicara penegakan hukum," imbuhnya.
Mahasiswa gelar Kamisan di depan Kantor Wali Kota Malang, Jawa Timur, sebagai peringatan 14 tahun kematian Munir, Kamis (06/09/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa gelar Kamisan di depan Kantor Wali Kota Malang, Jawa Timur, sebagai peringatan 14 tahun kematian Munir, Kamis (06/09/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Munir diracun saat dalam perjalanan dari Indonesia menuju Belanda, pada 7 September 2004. Munir tewas di pesawat, dan sempat divisum di Belanda. Saat itu, ditemukan racun pada tubuh Munir. Kini, secara tiba-tiba Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta untuk membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
Sebenarnya, langkah pengungkapan kasus Munir telah dimulai sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah saat itu membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus itu setelah didesak berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
TPF Munir dibentuk untuk membantu kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan PT Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN). Laporan TPF tuntas pada 2005, namun tidak pernah diumumkan ke publik hingga saat ini.
Bahkan, dokumen asli TPF Munir diklaim hilang oleh Sekretariat Negara pada Maret 2016. Enam eksemplar Laporan Tim Pencari Fakta yang diserahkan sejak 2005 itu kini tak diketahui keberadaannya.
Infografis Kasus Munir Tetap Misteri (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Kasus Munir Tetap Misteri (Foto: Bagus Permadi/kumparan)