Kabareskrim soal Pengibaran Bendera Tauhid di Poso: Jelas Langgar UU

27 Oktober 2018 20:58 WIB
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto. (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto. (Foto: Dok. Bareskrim)
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto mengaku geram terhadap insiden pengibaran bendera Tauhid yang terjadi di kantor DPRD Poso, Sulawesi Tengah pada Jumat (26/10). Arief mengatakan, aksi pengibaran bendera itu secara tidak langsung merupakan bentuk penghinaan kepada para pahlawan bangsa.
ADVERTISEMENT
"Ini perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan. Para pahlawan yang berkorban dengan darah dan nyawa diabaikan," tegas Arief dalam keterangannya, Sabtu (27/10).
Arief juga mengatakan para pengibar bendera itu dapat dijerat pidana. Karena menlanggar Undang-undang tentang lambang negara.
"Ini jelas melanggar UU nomor 24 tahun 2009 Pasal 24 Jo Pasal 65 Jo Pasal 66. Jangan dianggap remeh kejadian seperti ini apalagi sudah viral di medsos, akan bisa diikuti oleh orang lain ditempat lain," ucap Arief.
Diketahui ketentuan mengenai bendera negara terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang larangan. Berikut bunyi Pasal tersebut.
Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
ADVERTISEMENT
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Selain itu, Arief juga telah meminta kepada Ditreskrimum Polda Sulteng untuk segera mencari dan memburu pelaku pengibaran bendera itu. Lebih lanjut, Arief juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak mengikuti aksi pengibaran bendera Tauhid itu.
ADVERTISEMENT
"Indentifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan ini. Kepada Dirreskrimum Polda Sulteng agar segera dibuatkan laporan model A, segera proses supaya kegiatan ini tidak diikuti oleh orang lain," beber Arief.
Aksi pengibaran bendera Tauhid. (Foto: Instagram/@turanganmax)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pengibaran bendera Tauhid. (Foto: Instagram/@turanganmax)