Kabareskrim Teliti Unsur Pidana di Puisi Sukmawati

6 April 2018 15:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Aksi Bela Islam 64 digelar di depan kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menuntut polisi untuk memproses laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono menegaskan, tidak ada yang istimewa dari proses hukum terhadap Sukmawati. Penyidik akan memproses laporan masyarakat sama seperti laporan pada umumnya.
"Biasa saja. Ya kita saksi, lapor, lapor kita mintai keterangan. Kan gitu kan, lidik dulu," kata Ari Dono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/4).
Sukmawati memang sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media. Sejumlah tokoh, seperti Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin juga sudah menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Namun, Ari Dono tidak mau gegabah dalam mengambil kebijakan atas kasus Sukmawati ini. Dia ingin mendalami dulu, apakah ada unsur pidana dalam pembacaan puisi Sukmawati itu.
Aksi bela Islam 64 di Bareskrim. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi bela Islam 64 di Bareskrim. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Kalau Bareskrim hanya penegakan hukum. Jadi ya aspek hukumnya nanti akan kita lihat, ada enggak peristiwa pidana dan sebagainya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penyidik masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Nanti kita lihat, ada ahli kita mintai keterangan, ya bertahap," tutur Ari Dono.
Konfrensi pers Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)