Kabareskrim: Tidak Ada Niat Jahat dari Banser Bakar Bendera

26 Oktober 2018 13:56 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto. (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto. (Foto: Dok. Bareskrim)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jawa Barat melepaskan 3 anggota Banser yang membakar Bendera HTI di Garut, Jawa Barat pada peringatan Hari Santri Nasional beberapa waktu lalu. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto, pembakaran bendera tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada niat jahat dari anggota Banser karena sebelumnya ada larangan. Tapi karena ada melanggar, tujuan membakar agar bendera tidak digunakan lagi,” kata Arief di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Arief mengatakan, ketiga pelaku pembakaran hanya menjalankan tugas sesuai peraturan acara dengan spontanitas. Dalam acara tersebut peserta hanya diperbolehkan membawa bendera merah putih.
“Kemudian tidak boleh membawa bendera HTI, ISIS, selain bendera merah putih. Apabila ada bendara HTI, maka akan diamankan dan diproses secara tegas. Ini ketetapan yang ditetapkan panitia yang harus dipatuhi oleh undanagan yang hadir,” imbuh Arief.
Ilustrasi Bendera Tauhid. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Tauhid. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
Bareskrim Polri, kata Arief, langsung mengirimkan bantuan dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu dilakukan agar insiden pembakaran dapat diusut dengan tuntas serta tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Melihat kejadian ini, harus melihat peristiwa dalam rangkaian yang utuh. Tidak melihat rangkaian yang terakhir. Sehingga kami menerapkan pola pada penanganan itu,” tandasnya.
Sebelumnya Ketum PBNU Said Aqil Siroj menerangkan saat ini ketiga anggota organisasi sayap NU itu telah dibebaskan oleh polisi. Pasalnya, kata dia, pihak kepolisian menyatakan pembakaran bendera tersebut belum memenuhi tindak pidana.
“Kami berterima kasih kepada Polres Garut yang sudah melepas Banser yang kemarin ditangkap. 3 orang sudah dilepas,” ujar Said.