Kader Gerindra Tasikmalaya Didakwa Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei

16 September 2019 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan dakwaan Kerusuhan 21-22 Mei yang melibatkan kader DPC Gerindra Tasikmalaya, di PN Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan dakwaan Kerusuhan 21-22 Mei yang melibatkan kader DPC Gerindra Tasikmalaya, di PN Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya, Iskandar Hamid, didakwa terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei di Jakarta Pusat. Iskandar didakwa bersama empat orang lainnya yakni Yayan Hendrayana, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP. Mereka dianggap melawan petugas yang mengamankan kerusuhan usai penetapan pemenang Pilpres 2019.
"Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, jika dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopriadi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (16/9).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Iskandar, Yayan, dan Obby (sopir ambulans) telah menerima surat dari DPC Gerindra Tasikmalaya untuk mengikuti rencana kegiatan aksi 22 Mei di depan KPU RI dengan titik kumpul Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat. Ketiganya diperintahkan berangkat menuju lokasi dengan mobil ambulance dengan nopol B-9686 PCF.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bucky Wibawa selaku wakil ketua dan Cecep Permanadi selaku wakil sekretaris berisi menginstruksikan seluruh kader DPC Gerindra (yang ada unit ambulance) untuk mengirimkan seluruh unit ambulans ke kegiatan rencana aksi 22 Mei ke KPU yang diperkirakan akan dihadiri oleh banyak orang dan segala biaya menjadi tanggungjawab masing-masing DPC," kata tutur Nopridadi.
Mobil ambulans Pembawa Batu pada Aksi 22 Mei yang diamankan di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian, di lokasi, ketiganya bertemu dan memberi tumpangan kepada Hendrik dan Surya yang merupakan relawan, menuju Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Saat itu, lanjut Jaksa, massa pendemo di depan Bawaslu semakin banyak sehingga Kapolda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah untuk menambah personel. Kerusuhan pun pecah dan terjadi aksi lempar batu hingga pengrusakan sejumlah fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
"Bahwa setelah massa pendemo berhasil didorong mundur oleh pasukan anti huru hara dari Brimob dan petugas lainnya dan sudah mulai kondusif saksi Muhidin bersama tim berhasil mengamankan pengunjuk rasa," jelas Nopriadi.
Ia melanjutkan, aparat keamanan kemudian berpatroli di Jalan Cokroaminoto untuk menyisir perusuh, namun mobil ambulans yang ditumpangi Iskandar dan lainnya melintas lalu diberhentikan.
Blokade polisi menembakkan gas air mata ke arah massa di sekitar Bawaslu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Polisi, sebut jaksa, kemudian menggeledah mobil ambulans tersebut dan mendapati batu untuk digunakan melempar ke polisi di kantor Bawaslu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban, padahal digunakan untuk menyimpan batu karena didalam mobil itu tidak ditemukan alat medis sebagaimana mobil ambulans. Ternyata di dalam mobil tersebut dalam keadaan kosong, lima orang yang berada dalam mobil itu bukan berprofesi sebagai paramedis," papar Nopriadi.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polda Metro Jaya, untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.