Kades di Cilacap Bagikan Uang Palsu untuk Dana Desa

26 Januari 2018 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan uang palsu. (Foto: Antara/R. Rekotomo)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan uang palsu. (Foto: Antara/R. Rekotomo)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang oknum kepala desa ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, karena menggunakan uang palsu untuk mengganti dana desa yang dia korupsi.
ADVERTISEMENT
Polres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat bahwa uang yang mereka terima dari Mus (39) tidak bisa dibelanjakan karena diduga palsu.
"Kami mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Cilacap, salah seorang di antaranya seorang kepala desa," kata Djoko seperti dilansir Antara, Jumat (26/1).
Kejadian itu bermula saat Mus mengedarkan uang palsu dengan cara membagikannya pada perangkat desa maupun pengurus RT dan RW. Pembagian uang palsu itu ditujukan untuk membayar honor yang sebenarnya dialokasikan dari dana desa, namun telah dikorupsi oleh Mus.
Karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan kepada Mus yang menjabat Kepala Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi. Dana desa yang dikorupsi pelaku merupakan penyaluran tahap kedua tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Dana desa yang dikorupsi oleh pelaku mencapai lebih dari Rp 500 juta," katanya.
Djoko menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan setelah di cek, uang yang disita petugas sebagai barang bukti dinyatakan palsu.
Terkait dengan hal itu, Djoko mengatakan Mus bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sementara untuk kasus korupsi dana desa, kata dia, Mus bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Mus mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, saat mereka bertemu di kawasan Wangon, Kabupaten Banyumas.
"Saya menukarkannya dengan perbandingan satu lembar uang asli mendapatkan dua lembar uang palsu. Saya menukar uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp 100 ribu," ucap Mus.