Kadis Penanaman Modal Padang Lawas Jadi Tersangka Suap Perizinan

30 Mei 2018 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan Arseh Hasibuan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan Arseh Hasibuan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas, Arseh Hasibuan, sebagai tersangka karena menerima suap. Arseh ditangkap pada Senin (28/5) di Hotel Al Marwah, Padang Lawas, Sumatera Utara, setelah diduga menerima suap dari seorang yang mengurus perizinan.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan menyebutkan, saat ditangkap Arseh sedang menerima uang senilai Rp 50 juta dari seorang bernama Ely Irwan Harahap. Pemberian uang itu diduga terkait penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) PT. Dutavaria Pertiwi di Padang Lawas.
"Uang tersebut merupakan panjar penerbitan izin usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dari sebesar 250 juta yang diminta oleh Arseh," papar Toga di Mapolda Sumut (30/5).
Selain menyita uang RP 50 juta diduga merupakan suap, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen permohonan IUP-B PT. Dutavaria Pertiwi dalam penangkapan tersebut.
Namun, baru Arseh yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ely Irwan Harahap yang diduga memberikan uang masih ditetapkan sebagai saksi.
"Pelaku dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Toga.
ADVERTISEMENT