Kajari Jakpus Puji Mandala Shoji yang Serahkan Diri: Gentle

8 Februari 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mandala Shoji dan istrinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mandala Shoji dan istrinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi, mengapresiasi keputusan caleg DPR dari PAN, Mandala Shoji, yang menyerahkan diri untuk dieksekusi.
ADVERTISEMENT
Kuntadi menuturkan Mandala berani untuk mempertanggungjawabkan kasus hukumnya, meski ia sempat menghilang saat akan dieksekusi.
"Setelah sempat beberapa hari melalui panggilan kita untuk lakukan eksekusi. Pada hari ini yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri," kata Kuntadi di Kejakaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/2). Sebelum ditahan di Rutan Salemba, Mandala terlebih dulu menyelesaikan proses administrasi dan pengecekan kesehatan. Setelah itu, berkas administrasi akan disampaikan ke Rutan Salemba. "Tadi hanya proses administrasi pelaksanaan eksekusi untuk cek kesehatan dan kebenaran identitas yang bersangkutan secara formil. Setelah semua selesai, ini sekarang proses administrasinya langsung ke Salemba untuk pembenaran apa yang telah diadministrasi kita," kata dia.
Mandala Shoji dan istrinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sementara itu, Mandala menuturkan mendapatkan dukungan penuh dari petinggi PAN dalam menghadapi kasus ini. Dukungan itu, kata Mandala, ia dapat dari Ketum PAN Zulkifli Hasan hingga Ketua Dewan Kehormatan PAN Amies Rais. "Alhamdulillah mereka support saya bilang saya kerja saya sosialisasi," tutur dia. Dalam kasusnya, Mandala divonis tiga bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat karena melanggar aturan pemilu. Ia terbukti membagikan kupon umrah saat kampanye kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman 3 bulan penjara, Mandala diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Mandala sempat mengajukan banding atas vonis tersebut namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.