Kaji Ulang Pelajaran Sejarah Islam, Kemenag Bantah Hapus Materi Perang

16 September 2019 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengaji dan belajar agama Islam. Foto: Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengaji dan belajar agama Islam. Foto: Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
Beredar isu penghapusan materi sejarah perang Islam dalam pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) di madrasah. Isu ini muncul saat Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji isi pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam. Pengkajian ini dilakukan untuk pembuatan kurikulum baru pada 2020.
ADVERTISEMENT
Kemenag menegaskan tak ada penghapusan materi tentang sejarah perang Islam. Hal ini dipastikan langsung oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A. Umar.
"Perang adalah bagian dari fakta sejarah umat Islam. Tidak benar kalau itu akan dihapus. Review lebih untuk menonjolkan bagaimana setiap fakta sejarah itu menjadi tonggak pembangunan peradaban," ujar Umar dalam siaran persnya, Senin (16/9).
Umar menyebut ada dua sudut yang dipakai dalam memberikan Sejarah Kebudayaan Islam. Pertama, pembelajaran sejarah Islam bertujuan untuk membentuk karakter individu. Kedua, memberikan fakta lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ilustrasi Masjid. Foto: Pixabay
Melalui dua hal itu, lanjut Umar, maka di dalam kurikulum yang baru, yang diperbaiki adalah penonjolan sudut pandang pembangunan peradaban daripada peperangan. Menurutnya, fakta sejarah Islam secara akademik tetap diberikan secara proporsional dengan kekayaan keilmuan yang lengkap.
ADVERTISEMENT
"Kalau sebelumnya peperangannya yang dijadikan tonggak sejarah, ke depan, tonggak pendidikan sejarah kebudayaan Islam adalah lebih menitikberatkan pada pembangunan peradaban dan kebudayaan Islam," jelasnya.
"Dengan demikian, deskripsi sejarah kebudayaan Islam nantinya dapat membekali karakter, kognitif, dan psikomotor siswa untuk mewarisi luhurnya budaya peradaban Islam," tambahnya.
Review soal pelajaran Kebudayaan Sejarah Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 183 tahun 2019. Dalam prosesnya, Kemenag melibatkan berbagai pihak seperti peneliti, praktisi guru, pemerhati pendidikan Islam, perwakilan ormas Islam penyelenggara lembaga pendidikan Islam.