Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Romy dan Menag Lukman Rp 325 Juta

29 Mei 2019 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin (tengah) dikawal petugas usai  menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, didakwa menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebesar Rp 325 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskan Haris dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebelumnya posisi Haris hanya sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jatim sekaligus Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur
"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dengan jabatannya," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bergegas usai diperiksa KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menurut jaksa, Romy menerima uang Rp 255 juta dan Lukman Rp 70 juta. Diduga, suap tersebut diberikan dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Maret 2019.
"(Uang suap diberikan) karena Muchammad Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap proses pengangkatan terdakwa (Haris) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Haris itu dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.