Kakorlantas Polri: Pakai GPS di HP Boleh, Asal Jangan Dipegang

7 Maret 2018 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Royke Lumowa  (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Royke Lumowa (Foto: David Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penggunaan GPS saat berkendara menjadi perbincangan luas. Tak lain karena tersebar kabar menggunakan GPS merupakan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan penggunaaan GPS saat berkendara bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Sebab di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, penggunaan GPS tak diatur sebagai pelanggaran.
"Penjelasan Pasal 106 (UU lalu lintas) menjelaskan yang (dilarang karena) mengganggu konsentrasi itu diakibatkan oleh mengantuk, lelah, mabuk, mengeluarkan dan menggunakan handphone," jelas Royke di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ia menjelaskan penggunaan GPS di HP diperbolehkan. Asal, kata dia, pengendara tak memegang HP tersebut saat melajukan kendaraannya.
"Jadi kalau menggengam HP itu enggak boleh, tapi kalau handphonenya ditaruh di dasboard, apa gimana, pakai hands free itu boleh, atau pake loudspeaker juga boleh. GPS juga boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia kan pake voice," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebab, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara menambahkan penggunaan HP saat berkendaraan dapat mengurangi konsentrasi. Akibatnya, kata dia, hal tersebut bisa mempengaruhi laju kendaraan.
"Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa penggunaan GPS baik yang di roda dua yang terpasang maupun di roda empat, itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.