Kala Hakim Menegur Fredrich dengan Nada Tinggi

7 Mei 2018 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa perkara menghalagi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi, ditegur hakim dengan nada tinggi. Hal itu terjadi karena Fredrich dinilai berbelit-belit dalam bertanya kepada saksi dari penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, terdapat satu saksi yang dihadirkan penuntut umum, yakni penyidik KPK bernama Rizka Anungnata. Pada saat mendapat giliran bertanya kepada Rizka, Fredrich meluruskan soal ketidakhadiran Setya Novanto saat dipanggil penyidik terkait kasus e-KTP pada 10 November 2017.
Fredrich menjelaskan bahwa Setnov tak memenuhi panggilan penyidik karena kliennya itu sedang mengajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Namun bukannya bertanya, Fredrich kemudian sibuk mengklarifikasi soal surat kuasa Setnov untuk dirinya.
Fredrich menyebut bahwa dia melampirkan surat kuasa Setnov dalam surat keterangan soal ketidakhadiran kliennya. Namun, hakim kemudian meminta Fredrich untuk tidak berbelit-belit dan langsung menyampaikan inti pertanyaan.
"Pertanyaannya bagaimana?" ujar hakim kepada Fredrich.
Fredrich lantas mempertanyakan soal Rizka yang disebutnya pernah melihat surat keterangan ketidakhadiran Setnov itu. Sebab menurut Fredrich, surat itu jelas memaparkan alasan Setnov tidak hadiri pemanggilan. Namun kemudian ketidakhadiran itu dijadikan alasan KPK untuk menjemput paksa Setnov.
ADVERTISEMENT
"Alasan saya untuk menangguhkan ini adalah untuk judicial review, tetapi saksi mengaku di dalam sidang di sini, saksi telah melihat surat saya. Sedangkan surat saya tersebut (menyampaikan) bukan hanya judicial review. Lalu saya tanya pada saksi apakah sudah lihat surat saya?" tanya Fredrich.
Namun menurut Rizka, dalam surat itu tidak dijelaskan kepastian kapan Setnov akan menghadiri pemanggilan KPK. Hal itu kemudian menjadi pertimbangan KPK untuk menangkap Setnov.
"Jadi hasil diskusi tim, seluruhnya itu surat tidak bisa dijadikan alasan, sehingga yang bersangkutan (Setnov) harus ditangkap," jelas Rizka.
Jawaban tersebut kembali disanggah Fredrich. Hakim kemudian meminta keberatan atas jawaban saksi itu dituangkan Fredrich dalam nota pembelaan. Namun, Fredrich tetap merasa keberatan. Bahkan ia sempat memotong ucapan hakim.
ADVERTISEMENT
"Ya, nanti disampaikan dalam pembelaan, jangan ..," kata ketua majelis hakim Syaifuddin .
"Bukan," ujar Fredrich.
Dengan nada tinggi, hakim meminta Fredrich langsung menyampaikan inti pertanyaannya kepada Rizka.
"Saudara tanyakan saja sama saksi," tegas hakim dengan nada keras sambil menunjuk tangan ke arah saksi. Seketika, ruangan sidang menjadi hening.