news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kala KPU Diputus Bersalah soal Situng oleh Bawaslu

17 Mei 2019 5:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bawaslu pun meminta KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedurnya dalam menginput data.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," lanjutnya.
Meski begitu, dalam persidangan, Bawaslu tak meminta KPU menghentikan Situng sebagaimana permintaan BPN. Namun, hanya memperbaiki prosedur dan tata cara dari input data Situng KPU menjadi akurat.
Penting dipahami, Situng tidak akan menjadi rujukan resmi KPU untuk menetapkan hasil Pemilu 2019. Situng diciptakan KPU untuk menampilkan data hasil penghitungan di TPS dalam form C1, agar masyarakat tahu hasil pemilu lebih cepat, dan agar C1 bisa dipegang siapa pun.
ADVERTISEMENT
Meski data Situng diyakini valid, namun KPU akan menetapkan hasil resmi Pemilu berdasarkan proses rekapitulasi manual berjenjang yang saat ini sudah berada di KPU RI.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Foto: Maulana Ramadan/kumparan
Putusan ini berawal dari laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count.
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, mengatakan putusan tersebut membuktikan BPN mengambil langkah konstitusional dalam upaya mencari keadilan. Sehingga tidak benar jika tuduhan makar dan tindakan inkonstituional dialamatkan kepada BPN.
“Hal ini membuktikan kita BPN tetap terus melakukan langkah-langkah yang konsitusional untuk melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi oleh KPU,” kata Andre kepada kumparan, Kamis (16/5).
KPU Tak Akan Hentikan Situng
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan segera memperbaiki tata cara input data di Situng sesuai permintaan Bawaslu setelah menerima salinan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nanti saya cek apa yang dianggap kurang pas. Nanti saya cek benar enggak itu bisa, bagian mana yang harus diperbaiki. Saya terima salinannya," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantohwi. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid menyebut putusan Bawaslu itu tidak akan menghentikan proses Situng. Sebab, dalam putusannya, Bawaslu tidak meminta KPU untuk menutup situs tersebut.
"Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng. Nah, Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi pemilu," ucap Pramono.
Sementara itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arya Sinulingga, tak mempermasalahkan putusan itu.
“Kita enggak masalah. Kan artinya metode mereka (KPU) yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu,” kata Arya di Posko Cemara, Jakarta, Kamis, (16/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Arya menegaskan situng KPU berguna untuk transparansi proses penghitungan suara. Situng tidak menjadi dasar penetapan pemenang Pemilu 2019 oleh KPU.
“Situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang nggak benar,” ujar Arya.