Kalah di PTUN, Mantan Polisi Gay Dipecat Polda Jateng, Ajukan Banding

26 Mei 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait proses hukum mantan polisi TT yang dipecat karena orientasi seksual, di kantor LBHM, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (26/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait proses hukum mantan polisi TT yang dipecat karena orientasi seksual, di kantor LBHM, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (26/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan mantan anggota polisi yang dipecat karena gay, TT, ditolak oleh majelis sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Atas putusan ini, TT akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Gugatan pria berpangkat brigadir itu ditolak karena TT belum mengajukan keberatan setelah menerima surat pemberhentian yang diterbitkan Polda Jateng.
Kuasa hukum TT, Ma’ruf Bajammal, menilai keputusan itu tidak tepat. Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) itu mengatakan putusan hakim bermasalah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 19 Tahun 2012 tidak ada upaya banding atau keberatan yang tersedia di institusi Polri setalah terbitnya surat keputusan PTDH. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya.
“Sehingga bagaimana mungkin penggugat yang telah dilakukan upacara pemberhentian dari dinas Polri dan tidak lagi menerima gaji sebagai anggota Polri setelah terbitnya objek sengketa dapat mengajukan keberatan terhadap tergugat,” kata Bajammal di kantor LBHM, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
Sidang putusan sela atas gugatan mantan polisi gay, TT, terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Di luar itu, Bajammal menilai institusi Polri telah gagal menginternalisasi pasal 76 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan untuk mengajukan upaya keberatan pada badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sehingga proses hukumnya bisa berjalan seiring dengan hukum acara PTUN.
ADVERTISEMENT
“Jadi menurut kami ini adalah kegagalan yang ada di institusi Polri itu sendiri,” kata Bajammal.
Bajammal juga menilai kondisi ini akan mempersulit abdi negara lainnya yang mengalami kasus serupa. “Tidak ada kepastian mengajukan permasalahannya apakah bisa diselesaikan atau tidak,” tambahnya.
Meski telah ditolak oleh PTUN, Bajammal tetap akan membawa gugatannya ke tingkat lebih tinggi. Ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Selain itu ia juga akan mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polri terkait kasus kliennya ke Ombudsman RI. Hal itu menyangkut tidak adanya mekanisme banding usai surat keputusan pemecatan dikeluarkan.
“Kami akan ajukan sekitar minggu ini,” kata Bajammal.