Kalapas Sukamiskin Ditangkap, Komisi III DPR Akan Panggil Dirjen PAS

21 Juli 2018 14:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masinton Pasaribu di Gedung KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masinton Pasaribu di Gedung KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR turut menanggapi adanya OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyesali kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, pemerintah seharusnya serius membenahi prosedur di lapas khususnya Sukamiskin. Menurut dia, standar keamanan dan SOP di Sukamiskin belum terlalu ketat. Hal itu terbukti dari adanya sejumlah warga binaan yang dapat keluar masuk dengan alasan untuk berobat.
“Seharusnya di internal Dirjen Pemasyarakatan (Kemenkumham) melakukan evaluasi biar tidak terulang ke depan. Kalau sampai ada tertangkap tangan menampakkan bahwa pemberitaan mencuat setahun atau dua tahun lalu dengan alasan untuk berobat,” kata Masinton usai menghadiri diskusi Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
“Jadi harus segera dilakukan pembenahan internal supaya tidak terulang kembali. Ini menunjukkan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap lapas khususnya Sukamiskin minim,” tambah politikus PDIP itu.
Oleh sebab itu, lanjut Masinton, Komisi III akan mempertanyakan OTT Kalapas Sukamiskin tersebut terhadap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Instagram/ @miftafauzie)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Instagram/ @miftafauzie)
“Nanti kita akan menanyakan khususnya Dirjen PAS terhadap pembinaan lapas Sukamiskin. Dengan mudah ada transaksi narkoba dari dalam keluar dan juga perizinan keluar masuk warga binaan,” ujar Masinton.
Selain itu, untuk mengatasi banyaknya napi yang minta izin untuk keluar lapas demi berobat, Masinton mengusulkan agar lapas Sukamiskin diberikan klinik kesehatan dengan dokter yang mumpuni.
Hal itu agar para warga binaan tidak keluar masuk dengan alasan yang belum jelas kebenarannya.
“Dibikin saja klinik khusus, dokternya khusus sesuai jenis penyakit tahanan tersebut. Sehingga tidak serta merta orang dapat izin keluar untuk berobat. Harus ada rekomendasi dan izin dari dokter yang bersangkutan di lapas,” tutup Masinton.