Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Dirjen PAS Minta Maaf ke Jokowi

22 Juli 2018 2:09 WIB
Konferensi Pers KemenHukam. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers KemenHukam. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami merasa terpukul dan kaget atas tertangkapnya Kalapas Sukamiskin Wahid Husen oleh KPK. Wahid diduga menerima suap dari napi korupsi untuk menyediakan fasilitas mewah di dalam sel.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini, Sri meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo, dan Menkumham Yasonna Laoly. Dia meminta maaf karena ada jajarannya yang terjerat kasus suap dan bertekad akan melakukan perubahan terkait pengelolaan lapas.
“Dengan kejadian di Sukamiskin pastinya kami mohon maaf kepada seluruh rakyat indonesia, Pak Menteri dan Pak Presiden. Ini masalah serius dan sejatinya secara pararel ada revitalisasi pemasyarakatan di tindak pidana,” ujar Sri di Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (21/7).
Sri menjelaskan, karena adanya kejadian ini, maka akan ada evaluasi di jajaran Ditjen Pemasyarakatan.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
Dia berupaya agar tidak ada kejadian serupa di lapas-lapas lainnya. “Mudah-mudahan ini yang terakhir” ujar Sri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahid, Hendry Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat. Sedangkan, istri Wahid, yaitu Dian Anggraini, dan istri Fahmi, Inneke Koesherawati, berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
Napi korupsi Fahmi Darmawansyah diduga membayar sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan penambahan fasilitas dan izin pelesiran sejak Maret 2018.
Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT