news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kalapas Sukamiskin Siapkan Kado Tas Louis Vuitton untuk Dirjen PAS

5 Desember 2018 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bekas Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, didakwa menerima suap dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. Salah satu suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid adalah satu buah tas clutch bag merek Louis Vuitton.
ADVERTISEMENT
Wahid kemudian berencana memberikan tas itu akan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, Sri Puguh Budi Utami. Tas tersebut rencananya akan diberikan sebagai kado.
"Tas jenis clutch bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, sebagai kado ulang tahun," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12).
Sri Puguh Budi Utami, Dirjen PAS Kemenkumham (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Puguh Budi Utami, Dirjen PAS Kemenkumham (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Tas tersebut diberikan Fahmi melalui asisten pribadinya di lapas, Andri Rahmat. Andri memberikan tas itu melalui staf di Lapas Sukamiskin yang bernama Hendry Putra pada Juli 2018.
Tak hanya tas, terdapat beberapa pemberian lain dari Fahmi kepada Wahid dalam kurun waktu bulan April 2018 sampai dengan bulan Juni 2018. "Diberikan Fahmi melalui Andri baik itu diterima secara langsung oleh terdakwa ataupun diterimanya melalui Hendry," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Berikut pemberian dari dari mantan Direktur PT Melati Technofo Indonesia tersebut:
1. Pada Mei 2018, Fahmi memberikan uang kepada Wahid yang diterima melalui Hendry sebanyak dua kali yaitu pertama sebesar Rp 4,5 juta dan Rp 15 juta;
2. Pada Mei 2018, Fahmi memberikan sepasang sepatu boot kepada Wahid yang dibeli keluarga Fahmi dari China;
3. Pada Juni 2018, Fahmi melalui Andri memberikan uang Rp 20 juta kepada Wahid melalui Hendry;
4. Pada Juni 2018, Fahmi melalui Andri memberikan sepasang sandal merek Kenzo untuk istri Wahid;
5. Pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri memberikan mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton.
Atas perbuatannya, Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT