Kali Kedua Eks Striker Timnas Andika Terjerat Dugaan Pemerkosaan

26 Maret 2018 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andika Yudhistira (Foto: IG @andikayudhistira9 )
zoom-in-whitePerbesar
Andika Yudhistira (Foto: IG @andikayudhistira9 )
ADVERTISEMENT
Mantan penyerang Timnas Indonesia, Andika Yudhistira Lubis, ditangkap oleh polisi atas dugaan tindakan kekerasan terhadap perempuan berusia 26 tahun. Namun ternyata, tindakan itu bukanlah yang pertama kali Andika lakukan. Andika pernah melakukan hal serupa pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Kanit Pidum Reskrim Polrestabes AKP Rafles Marpaung membenarkan bahwa Andika pernah melakukan tindakan serupa 2 tahun lalu. Namun, karena tidak adanya laporan, pihak kepolisian tidak menahan Andika.
"Betul. Tapi tidak ada laporan polisi. Mereka damai saja," kata Rafles Marpaung saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (26/3).
kumparan mencoba menelusuri jejak digital dari korban Andika tahun 2016. Hasilnya kumparan menemukan bahwa S --yang merupakan korban-- pernah membuat status di akun Facebooknya terkait pengalaman pahitnya yang nyaris diperkosa oleh Andika.
Andika Yudhistira (Foto: IG @andikayudhistira9 )
zoom-in-whitePerbesar
Andika Yudhistira (Foto: IG @andikayudhistira9 )
Dalam akun Facebooknya itu, S membeberkan tindakan yang dilakukan Andika terhadapnya. Secara rinci, ia menjelaskan siksaan-siksaan yang ia terima saat berusaha mempertahankan kehormatannya.
"Aku mengasihi mu A*** Y**** L** . Aku mengampunimu dan aku mendoakan mu. Lihat luka memar di mataku, di pipiku, di mulutku, luka koyakan di leherku akibat kamu cekik, perutku yg sampai sekarang sakit," tulis S di akun facebooknya.
ADVERTISEMENT
Tampaknya Andika tidak menyesali perbuatannya, ia kembali melakukan hal serupa Februari 2018. Dari penyelidikan di hari Senin (19/3), identitas Andika terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dan dari pesan singkat antara Andika dan korban.
Atas tindakannya kali ini, Andika dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, pemerkosaan, dan perampokan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.