Kamerawan CNN Indonesia Laporkan Dugaan Intimidasi dalam Munajat 212

27 Februari 2019 19:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri-kanan) Kamerawan CNN Indonesia TV Endra Rizaldi, Kepala Liputan CNN Indonesia TV Revolusi Riza, dan tim legal CNN Indonesia TV usai melaporkan intimidasi wartawan saat Malam Munajat 212, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri-kanan) Kamerawan CNN Indonesia TV Endra Rizaldi, Kepala Liputan CNN Indonesia TV Revolusi Riza, dan tim legal CNN Indonesia TV usai melaporkan intimidasi wartawan saat Malam Munajat 212, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kamerawan CNN Indonesia TV Endra Rizaldi didampingi Kepala Peliputan CNN Indonesia TV yang juga Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk melaporkan sekelompok orang yang mengintimidasi saat meliput penangkapan copet pada acara malam Munajat 212 di Monas, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Laporan Endra tercatat dengan nomor LP/1219/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Laporan itu tertanggal 27 Februari 2019. Revolusi Riza yang mendampingi Endra, mengatakan pihaknya membawa dua barang bukti untuk menguatkan laporan tersebut. Selain itu juga mengajak beberapa saksi.
“Kalau bukti yang dibawa hari ini ada kamera dan bukti rekaman yang dibawa,” kata Riza usai pembuatan laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/2).
Terlapor, menurut Riza, adalah sekelompok orang yang mengenakan atribut organisasi kemasyarakatan tertentu. Belum bisa dipastikan terlapor adalah anggota ormas tersebut, Riza menyerahkan kaitan terlapor dengan ormas itu kepada polisi.
“Terlapor dalam kasus ini adalah massa yang memakai atribut Front Pembela Islam. Tapi kita belum tahu ini kan mereka memakai atribut ya itu urusan polisi untuk mencari siapa pelaku,” kata Riza.
ADVERTISEMENT
Riza menambahkan para pelaku dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan atau Pasal 4 UU Pers terkait menghalangi kerja jurnalis. Hal itu karena menurutnya saat Endra diminta untuk menghapus rekamannya merupakan bentuk menghalangi kerja jurnalis yang ingin memberikan informasi pada publik.
“Tapi yang kita kedepankan adalah Undang-undang Pers-nya. Penghalang-halangan kerja jurnalistik karena kan pada dasarnya saat teman-teman ini diintimidasi dan persekusi dan diminta menghapus rekamannya. Itu kan penghalang-halangan kerja jurnalistik. Artinya menghalang-halangi hak publik memperoleh informasi yang terjadi saat itu,” kata Riza.
Surat tanda bukti lapor CNN Indonesia TV di Polda Metro Jaya, Rabu (27/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Pemukulan terhadap wartawan detikcom dan CNN TV terjadi saat berlangsungnya Munajat 212, Kamis (21/2) malam. Rilis dari Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menyebutkan, di tengah selawatan sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi keributan. Massa terlihat mengamankan orang. Saat itu beredar ada copet tertangkap.
ADVERTISEMENT
Para jurnalis langsung mendekati lokasi kejadian, termasuk kamerawan CNN Indonesia TV. Kamera jurnalis tersebut cukup mencolok sehngga menjadi buruan sejumlah orang. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang terekam beberapa detik.
Tanggapan Panitia
Sedangkan pihak yang menyelenggarakan acara itu menganggap peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tersebut bersifat insidental.
"Di tengah keramaian massa inilah sebagian jurnalis mungkin saja bersinggungan dengan keributan massa yang hadir di titik terjadinya peristiwa. Di tengah emosi massa terhadap si pencopet maka tentu saja suasana massa dalam keadaan emosional yang sangat mungkin siapa pun akan secara tidak sengaja mengalami benturan dan bentakan dari sebagian massa yang emosi," ucap ketua panitia Munajat 212 Habib Idrus alHabsyi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/2).
ADVERTISEMENT
Panitia justru balik menuding bahwa ada pihak-pihak yang berusaha membelokkan acara munajat yang seharusnya khusyuk dan sakral tersebut menjadi erat dengan peristiwa yang berbau kekerasan.
"Kami selaku panitia melihat bahwa adanya upaya yang sistematis untuk melakukan labeling dan framing oleh gerakan anti Islam yang ditujukan untuk mengalihkan dan membelokkan kegiatan do'a dan munajat sebagai peristiwa yang terkait erat dengan kekerasan. Labeling dan framing yang dilakukan terhadap kegiatan Do'a dan Munajat adalah merupakan kejahatan terhadap akal sehat dan intelektualisme," komentar Idrus.