news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kampanye Berakhir, Pilkada Serentak Memasuki Masa Tenang 24-26 Juni

24 Juni 2018 5:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kotak suara untuk pilkada Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Kotak suara untuk pilkada Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
ADVERTISEMENT
Masa Kampanye Pilkada Serentak 2018 yang digelar di 171 daerah, telah berakhir pada Sabtu (25/6 kemarin. KPU menetapkan mulai Minggu (24/6) hari ini hingga Selasa (26/6) sebagai masa tenang Pilkada.
ADVERTISEMENT
Masa tenang itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Istilah yang tertuang adalah masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, yaitu tanggal 24-26 Juni 2018.
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dalam Pilkada, pasangan calon dilarang berkampanye di masa tenang. Berikut ketentuannya dikutip kumparan, Minggu (24/6).
Pasal 51
(1) Kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Masa tenang kampanye berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pada masa tenang, pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Simulasi pemungutan suara pemilu (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi pemungutan suara pemilu (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
KPU meminta pasangan calon untuk membersihkan sendiri alat peraga kampanye selama masa tenang. Sementara pelanggaran atas masa tenang bisa diproses oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada laporan terkait pelanggaran di masa tenang, silakan masyarakat adukan ke Bawaslu. Itu mekanisme pengawasan haknya Bawaslu," Komisioner KPU Viryan kepada kumparan.
Selain ketentuan untuk kadidat, KPU juga membuat ketentuan untuk media. Semacam imbauan agar ikut mendukung masa tenang Pilkada yang ditujukan agar warga punya waktu untuk menentukan pilihan sebelum hari pencoblosan.
Ketentuan soal media itu diatur dalam BAB VI tentang Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye. Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
(4) Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar pada Rabu, 24 Juni 2018 di 171 daerah, tepatnya 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pemerintah akan menetapkan hari pencoblosan itu sebagai hari libur.
Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2018 (Foto: Andina D. Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2018 (Foto: Andina D. Utari/kumparan)