news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kampanye dan Pelaporan Dana Capres Dimulai 23 September

22 September 2018 1:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Keduanya juga telah mendapatkan nomor urut pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebutkan, kedua pasangan calon tersebut akan menjalani masa kampanye yang dimulai pada Minggu, (23/9). Pada awal masa kampanye, KPU akan menggelar deklarasi damai kampanye yang dihadiri oleh semua partai politik beserta kedua paslon capres dan cawapres.
"23 September dimulai tahapan kampanye. Nanti akan dibacakan deklarasi kampanye damai," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).
Selain dimulainya kampanye, kata Hasyim, kedua pasangan calon juga harus mulai menyerahkan laporan dana awal kampanye yang akan digunakan selama Pilpres 2019.
Anggota KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Hasyim Asyari bersama LO koalisi Jokowi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Ia menjelaskan, untuk penyerahan dana kampanye diwajibkan kepada semua peserta pemilu, dalam hal ini ada tiga jenis yakni partai politik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Lalu Caleg DPD dan paslon capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
"Mereka semua akan menyampaikan laporan awal dana kampanye yaitu pada 23 September juga," ungkapnya.
Hasyim meminta agar Parpol dan DPD tidak terlambat dalam menyerahkan laporan dana kampanye. Keterlambatan bisa berakibat adanya sanski berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
Sementara untuk paslon capres dan cawapres, ujar Hasyim, undang-undang tidak menentukan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu apabila terlambat.
"Untuk parpol dan juga DPD jangan sampai terlambat karena 23 September itu batasnya jam 8 pagi sampai 6 sore waktu setempat. Dalam UU, jika penyerahan dana kampanye terlambat dapat dikenakan sanksi, berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," papar dia.