Kampanye di Kampus, Caleg PSI di Tanjungpinang Jadi Tersangka

22 Februari 2019 14:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai PSI Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai PSI Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernama Ranat Mulia Pardede ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan. Kejadian ini terjadi pada Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, mengungkapkan kasus caleg PSI daerah pemilihan (dapil) 1 Tanjungpinang Bukit Bestari sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujar Zaini di Tanjungpinang, Jumat (22/2), dilansir Antara.
Zaini mengungkapkan kasus ini bermula saat Ranat diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa kemudian melaporkan Ranat ke Bawaslu Tanjungpinang.
Bawaslu menyerahkan kasus ini ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Setelah proses investigasi, termasuk memeriksa pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, polisi menyatakan tersangka terbukti bersalah berkampanye di tempat yang dilarang sesuai UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Zaini.
Namun, Zaini belum bisa memastikan apakah Ranat dicoret sebagai caleg jika terbukti bersalah oleh pihak pengadilan.
"Didiskualifikasi atau tidak tergantung keputusan KPU Tanjungpinang. Tentu KPU Tanjungpinang mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Kalau kami saat ini fokus pada pidana kampanyenya," tutupnya.