Kamus Pemilu 2019

12 Desember 2018 20:54 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamus Pemilu 2019. (Foto: Nunki Lasmaria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kamus Pemilu 2019. (Foto: Nunki Lasmaria/kumparan)
ADVERTISEMENT
A
A5 (Form Model A5-KWK): Formulir pindah memilih
B
ADVERTISEMENT
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI. Bawaslu RI berkedudukan di Ibu Kota negara dipimpin 5 orang anggota.
Bawaslu Provinsi: Pengawas pemilu di tingkat provinsi yang dipimpin 5 atau 7 orang anggota.
Bawaslu Kabupaten: Pengawas pemilu di tingkat provinsi yang dipimpin 3 atau 5 orang anggota.
C
C1 (Form Model C1-KWK): Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
C2 (Form Model C2-KWK): Catatan hasil perolehan suara di TPS
C3 (Form Model C3-KWK): Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.
C4 (Form Model C4-KWK): Catatan pembukaan kotak suara.
C5 (Form Model C5-KWK): Catatan penggunaan surat suara cadangan
C6 (Form Model C6-KWK): Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara
ADVERTISEMENT
C7 (Form Model C7-KWK): Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS
C8 (Form Model C8-KWK): Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain
Coblos: Metode pemberian suara di TPS pada Pemilu 2019. Dengan ketentuan: (1) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto capres-cawapres, gambar partai dalam satu kotak untuk Pilpres. (2) mencoblos satu kali pada nomor atau gambar partai, dan/atau nama caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota. (3) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pileg DPD.
D
Dana Kampanye: Sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye dan dilaporkan kepada KPU.
Dapil (Daerah Pemilihan): Batas wilayah administrasi atau gabungan wilayah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif. Jumlah dapil DPR RI di Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil.
ADVERTISEMENT
DCS (Daftar Caleg Sementara): Daftar orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, namun masih mungkin diganti baik karena mundur, ditarik, atau gugur atas masukan masyarakat.
DCT (Daftar Caleg Tetap): Daftar orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, namun tidak dapat dilakukan pergantian atau mengundurkan diri.
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah): Lembaga tinggi negara yang terdiri atas wakil daerah provinsi. Alokasi tiap provinsi 4 orang, sehingga total 136 anggota DPD yang akan lolos di Pemilu 2019.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): Lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu. Pada Pemilu 2019 jumlah anggota DPR dialokasikan sebanyak 575 kursi dari sebelumnya 560 kursi.
ADVERTISEMENT
DPT (Daftar Pemilih Tetap): Daftar pemilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri. Pemilih di DPT mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP.
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Daftar pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP.
DPK (Daftar Pemilih Khusus) Daftar warga yang punya hak pilih namun belum terdata di DPT. Pemilih kategori ini bisa mencoblos cukup dengan e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat e-KTP pukul 12.00-13.00.
E
Exit Poll: Jajak pendapat yang digelar di hari pemungutan suara untuk memprediksi hasil pemilu secara cepat dan akurat. Metode yang digunakan menanyakan langsung kepada pemilih yang telah mencoblos di TPS. Sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi.
ADVERTISEMENT
K
Kampanye: Kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan /atau citra diri peserta pemilu
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Panitia Pemilu di tingkat TPS berjumlah 7 orang. Bertugas memfasilitasi pemilih untuk pemungutan hingga penghitungan suara
KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri): Kelompok yang dibentuk PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tingkat TPS luar negeri
KPU: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersiat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Komisioner KPU RI berjumlah 7 orang.
KPU Provinsi: Penyelenggara pemilu di tingkat provinsi yang dipimpin oleh 5 atau 7 orang disesuaikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah admiistratif.
KPU Kabupaten/Kota: Penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh 3 atau 5 orang disesuaikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah admiistratif.
ADVERTISEMENT
L
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): Pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
M
Masa tenang: Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, yaitu tanggal 14-16 April 2019.
P
Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih): Petugas yang dibentuk PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih
ADVERTISEMENT
Panwaslu: Panitia pengawas pemilu yang dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Parliamentary Threshold (PT): Ambang batas yang harus dipenuhi partai politik berupa perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentukan perolehan kursi DPR.
Pemilih: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Pemilu (Pemilihan Umum): Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, capres-cawapres yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan UUD 1945.
Peserta Pemilu: Mereka yang menjadi peserta dalam pemilu, yaitu partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPD, dan pasangan capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Pileg (Pemilu Legislatif): Pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Panitia Pemilu di tingkat kecamatan berjumlah 3 orang. Bertugas melaksanakan tahapan pemilu termasuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Neger): Panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri
PPS (Panitia Pemungutan Suara): Panitia Pemilu di tingkat kelurahan/desa berjumlah 3 orang. Bertugas melaksanakan tahapan pemilu termasuk rekapitulasi suara dari semua TPS
Presidential Threshold (PT): Ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden, berupa perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada Pileg DPR sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Q
Quick Count (Hitung Cepat): Metode penghitungan menggunakan sampel berupa sejumlah hasil perhitungan suara di TPS untuk memberikan gambaran hasil pemilu secara cepat dan akurat
R
Real Count: (1) Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI sesuai UU Pemilu. (2) Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU dengan menampilkan scan form C1 di website KPU dan menampilkan perolehan suaranya dalam bentuk tabulasi.
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening yang menampung dana kampanye yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu.
S
Saint League: Metode konversi suara untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR. Caranya, suara sah setiap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4% suara sah nasional, dibagi dengan bilangan pembangi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjl 3, 5, 7, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu): Kelompok penegak hukum untuk tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Survei: Instrumen untuk membaca perilaku memilih secara terukur, dengan metodologi yang merepresentasikan pemilih secara keseluruhan di suatu daerah atau wilayah.