Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Kemah Pemuda, Polisi Akan Panggil Dahnil

5 Desember 2018 17:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dahnil Anzar Simanjutak. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dahnil Anzar Simanjutak. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pidana dalam kegiatan Apel Kemah Pemuda Islam yang diselenggarakan Kemenpora RI bersama dengan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor di Prambanan pada tahun 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan kembali memanggil beberapa saksi dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Ya itu tergantung dari kebutuhan penyidik seperti apa, kita sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup adanya pidana dalam kegiatan itu. Saksi-saksi tentu akan kita panggil lagi termasuk Dahnil," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Namun, Argo belum bisa memastikan jadwal pemanggilan Dahnil. Menurutnya pemanggilan itu merupakan kewenangan penuh penyidik.
"Itu nanti penyidik yang akan mengagendakan kita tunggu saja. Beberapa saksi sudah kita periksa dan bukti juga sudah kita miliki," ucap dia.
Argo menegaskan, saat ini penyidik tengah mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan itu. Ia mengatakan pihak yang bertanggung jawab itu akan dijadikan tersangka oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam kegiatan itu, jika ada pertanggungjawaban yang tidak sesuai dan menimbulkan kerugian itu masuk dalam pidana. Itu sudah kita lakukan kita temukan adanya LPJ fiktif dan markup anggaran,"