Kapal BBM Ilegal Ditangkap di Batam, Awaknya Anak di Bawah Umur

18 Februari 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun saat melakukan Patroli Laut. Foto: Dok.Kasubbag Humas Bakamla RI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun saat melakukan Patroli Laut. Foto: Dok.Kasubbag Humas Bakamla RI
ADVERTISEMENT
Tim patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal kayu yang baru saja mentransfer BBM secara ilegal di Perairan Makobar, Batam. Kapal tanpa nama dan surat-surat itu rupanya diawaki anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Penangkapan bermula saat Tim Satgas Operasi Keamanan Laut Bakamla dengan unsur Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB-13) berpatroli di Pulau Nipa dan Karimun, Minggu (17/2). Sepulang patroli tim mencurigai dua kapal kayu yang berlayar tanpa lampu navigasi.
Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun saat melakukan Patroli Laut. Foto: Dok.Kasubbag Humas Bakamla RI
Tim lalu menghentikan kapal dan memeriksa kapal itu. Tim mendapati kapal bermuatan penuh dengan BBM ilegal jenis High Speed Diesel (HSD). Selain itu, awak kapal merupakan anak di bawah umur dan tidak memiliki dokumen lengkap.
"Dari pemeriksaan awal, petugas Bakamla mendapati kapal tanpa nama diawaki anak dibawah umur, tidak dilengkapi dokumen kapal dan sedang mengangkut muatan BBM sekitar 20.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono, dalam keterangannya, Senin (18/2).
Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun saat melakukan Patroli Laut. Foto: Dok.Kasubbag Humas Bakamla RI
Saat pemeriksaan didapati pula adanya seperangkat peralatan tranfer BBM berupa pompa mesin dan selang BBM. Selanjutnya, kedua kapal beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun saat melakukan Patroli Laut. Foto: Dok.Kasubbag Humas Bakamla RI
Sementara, Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun menerangkan bahwa operasi yang dilaksanakan di wilayah Batam merupakan upaya Bakamla RI beserta jajarannya untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan penyalahgunaan BBM dilaut. Dan yang sangat mengejutkan adalah kapal yang diduga sebagai penampung BBM ilegal tersebut diawaki oleh anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
"Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami telusuri terus", kata dia.
Kedua kapal tersebut akan dikenakan pasal Pasal 53 jo Pasal 23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216 Pasal UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kegiatan di area pelabuhan tanpa izin.