Kapal KM Samratulangi yang Terdampar di Myanmar Telah Dibeli Singapura

1 September 2018 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Sam Ratulagi PB 1600 berbendera Indonesia ditemukan di pinggir pantai Yangon, Myanmar. (Foto: Facebook/Yangon Police)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Sam Ratulagi PB 1600 berbendera Indonesia ditemukan di pinggir pantai Yangon, Myanmar. (Foto: Facebook/Yangon Police)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah memastikan kepemilikan KM Samratulangi PB 1600 yang terdampar di Teluk Martaban, Yangon, Myanmar, sejak tiga hari lalu. Kapal berbendera Indonesia itu sudah dijual ke perusahaan pelayaran di Singapura.
ADVERTISEMENT
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno, menyebut kapal yang ditemukan dalam kondisi kosong dan tidak berawak itu, dulunya milik PT Djakarta Lloyd (Persero). Kemudian, dijual dengan sistem lelang ke PT Mandara Putra Bajatama.
"Dijual melalui mekanisme pelelangan ke PT. Mandara Putra Bajatama pada bulan Mei 2018, selanjutnya PT. Mandara Putra Bajatama menjualnya kepada perusahaan pelayaran Singapura, Smit Salvage Company," jelas Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/9).
Dwi menambahkan, pihaknya mendapat laporan bahwa Smit Salvage Company telah mengakui kepemilikan kapal tersebut. Rencananya, kapal tersebut akan dibawa ke Bangladesh untuk ditutuh (scrap).
"Jadi kapal yang dibuat tahun 1998 tersebut ditarik oleh kapal tunda menuju ke Bangladesh untuk di-scrap. Pada saat pelayarannya, cuaca buruk sehingga kapal tersebut lepas dan terdampar yang pada akhirnya ditemukan oleh otoritas pelayaran Myanmar," ujar Dwi.
Kapal Sam Ratulagi PB 1600 berbendera Indonesia ditemukan di pinggir pantai Yangon, Myanmar. (Foto: Facebook/Yangon Police)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Sam Ratulagi PB 1600 berbendera Indonesia ditemukan di pinggir pantai Yangon, Myanmar. (Foto: Facebook/Yangon Police)
Kapal tersebut dijual oleh PT. Djakarta Lloyd dalam kondisi rusak berat dan nonproduktif dengan persetujuan Kementerian BUMN. Dijual untuk penghapusan dan pemindahtanganan aset tetap PT. Djakarta Lloyd tersebut pada Desember 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Dwi memastikan, kapal tersebut telah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok pada tanggal 25 Juli 2018. Dengan pelabuhan tujuan ke Chittagong, Bangladesh.
"Adapun kapal yang menggandeng KM Samratulangi tersebut menuju Bangladesh adalah Kapal Tunda TB Independence, dengan berat 951 GT, berbendera Malaysia yang diageni oleh PT. Tri Elangjaya Maritim," papar Dwi.
"Izinnya seperti pada umumnya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan nanti bila di luar negeri kapalnya mau dijual ya boleh saja, setelah itu pemilik kapal dapat mengajukan ganti bendera ke negara yang dituju dan penghapusan dari Indonesia atau bila akan di-scrap, cukup dilakukan penghapusan oleh Indonesia," imbuhnya.
Tata cara, persyaratan pendaftaran kapal, serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. PM tersebut juga mengatur penghapusan pendaftaran hak milik kapal dari daftar kapal Indonesia, yang dilakukan atas permohonan pemilik kapal dengan beberapa alasan.
ADVERTISEMENT
Antara lain, kapal tidak dapat dioperasikan lagi, kapal ditutuh (scrapping), kapal beralih kepemilikan kepada warga negara asing dan atau badan hukum asing, atau kapal akan didaftarkan di negara lain.