news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kapitra Ampera Minta Neno Hentikan Aksi #2019GantiPresiden

29 Agustus 2018 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapitra Ampera di acara pembekalan calon legislatif PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (5/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapitra Ampera di acara pembekalan calon legislatif PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (5/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bakal calon legislatif PDI-P Kapitra Ampera meminta Neno Warisman berhenti menyerukan gerakan #2019GantiPresiden. Sebab menurutnya, Neno berpotensi melanggar hukum lantaran mengganggu jabatan presiden yang sah.
ADVERTISEMENT
“Untuk rasa hormat dan rasa sayang saya untuk Neno. Saya tidak ingin, justru menjadi permasalahan ketika dia tidak mengerti aturan hukum di negara ini,” ujar Kapitra di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Kapitra menilai, perbuatan Neno berpotensi melanggar Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut Kapitra, Neno telah merusak reputasi Presiden Joko Widodo melalui tagar itu.
Neno Warisman (Foto: Instagram @bundanenowarisman)
zoom-in-whitePerbesar
Neno Warisman (Foto: Instagram @bundanenowarisman)
Adapun, pasal yang disebutkan Kapitra, mengatur tentang aturan bagi setiap warga negara yang wajib menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain jika ingin menyampaikan pendapat. Selain itu, mereka juga harus menjaga keamanan dan ketertiban umum serta keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kayak saya, apa yang menjamin saya milih Jokowi? 'kan enggak ada yang tahu, atau milih Prabowo. Tapi, jangan menyerang reputasi orang,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kapitra menyebut Neno juga berpotensi melanggar lebih dari satu pasal. Dia khawatir Neno dapat dijerat ancaman pidana jika terus-terusan menyuarakan gerakan tersebut.
Spanduk Penolakan Neno Warisman (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk Penolakan Neno Warisman (Foto: Dok. Istimewa)
“Terhadap aparat bisa dipenjara 1 tahun 4 bulan sesuai pasal 212 (KUHP). Kalau dia melawan yang lebih saya khawatir bisa masuk Pasal 60 KUHP tentang penghasutan. Diancam penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.
Selama ini, Neno Warisman memang menjadi salah satu aktivis yang getol menyerukan gerakan #2019GantiPresiden. Saat mengkampanyekan tagar itu di Riau, Neno sempat diadang oleh sekelompok massa di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru,