Kapolda Jabar Pastikan Habib Bahar bin Smith Sehat

28 Desember 2018 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan kondisi Bahar Smith saat ini dalam keadaan sehat. Agung membantah klaim pengacara Bahar yang menyatakan bahwa kliennya mengalami mag akut.
ADVERTISEMENT
"Setiap hari Selasa, rutin cek dokter. Hasil pemeriksaan dokter, dia sehat-sehat saja," kata Agung, di Mapolda Jabar, Bandung, seperti dilansir Antara, Jumat (28/12).
Agung mengatakan institusinya telah bekerja secara profesional. Apabila salah satu tahanannya mengalami sakit, kata dia, langsung mendapatkan perawatan medis. "Ada standar prosedurnya (pemeriksaan kesehatan tahanan)," kata Agung.
Disinggung perihal surat pengajuan penangguhan penahanan yang telah dilayangkan pihak pengacara Bahar, Agung menyatakan bahwa secara pribadi belum menerima surat tersebut."Enggak ada, belum sampai kepada saya. Kalau sampai, saya bilang," katanya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) menunjukkan sejumlah uang barang bukti korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/11/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) menunjukkan sejumlah uang barang bukti korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/11/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Sebelumnya, pengacara Bahar Smith, Sugito, beberapa waktu lalu menyatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Surat penangguhan itu diajukan karena penyakit mag akut yang diidap Bahar kambuh. Karena mag itu, kata Sugito, Bahar tidak bisa aktif bergerak.
ADVERTISEMENT
"Jadi, habib biasa aktif, biasa banyak kegiatan. Terus tentunya kalau banyak aktif dan kegiatan, tidak ada pikiran apa pun. Biasa sibuk terus tiba-tiba pasif, mungkin menyebabkan magnya kambuh sekarang," katanya.
Pada Selasa, 18 Desember 2018, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Bahar disangka menganiaya terhadap dua pemuda di Bogor.
Atas perbuatannya Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan 4 pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar kemudian ditahan di Mapolda Jawa Barat.