Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Dahnil: Hanya Mengklarifikasi
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia acara Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani, Jumat (23/11).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kemah apel pemuda Islam Indonesia 2017 yang diselenggarakan oleh Kemenpora RI.
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari Dahnil terkait laporan masyarakat. Sehingga, Idham menilai hal itu tidak perlu terlalu dipermasalahkan.
“Sudah diperiksa kita ambil keterangannya untuk mengklarifikasi karena ada laporan jadi kita ada laporan dari masyarakat kita klarifikasi dan itu biasa,” kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakart Selatan, Sabtu (24/11).
Idham mengungkapkan, belum ada tersangka dalam perkara hukum tersebut. Meski begitu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau orang melapor, tentu kita pro aktif melakukan langkah klarifikasi penyelidikan kemudian nanti kalau memang sampai pada ujungnya harus naik dalam proses penyidikan, kita harus kita lakukan. Tapi masih jauh,” ucap Idham.
Pemeriksaan Dahnil dilakukan terkait dengan dugaan korupsi atau penyimpangan dana dalam kegiatan Kemah Apel Pemuda Islam yang diselenggarakan Kemenpora pada 2017 lalu. Saat itu, Dahnil mengaku diajak Menpora Imam Nahrawi untuk membuat acara bersama-sama dengan GP Ansor.
ADVERTISEMENT
Namun, para petinggi Muhammadiyah saat itu sempat mewanti-wanti agar mereka tetap waspada meski menerima ajakan pemerintah itu. Jangan sampai nantinya dikerjai oleh pemerintah.
"Nah, nasihat bapak-bapak Muhammadiyah yang saat itu disampaikan oleh Pak Haedar dia bilang, hati-hati, dan waspada. Kami hanya khawatir kalian dikerjai, kira-kira itu nasihat dari bapak-bapak Muhammadiyah," kata Dahnil.
Sementara itu, saat akan diperiksa, Dahnil dan Fanani telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora RI. Pengembalian uang itu dilakukan pada Jumat (23/11) kemarin.