Kapolda Terancam Dicopot Jika Miras Ilegal Masih Beredar Sebelum Puasa

5 Mei 2018 1:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo. (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus miras ilegal akhir-akhir ini marak beredar di masyarakat, tak sedikit yang sudah memakan korban jiwa. Hal ini menjadi perhatian Polri, khususnya menjelang Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Dalam apel para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto melarang peredaran miras ilegal kembali terjadi di tengah masyarakat.
"Yang paling penting adalah penekanan pimpinan Polri melalui Wakapolri tidak ada lagi miras ilegal, ini diberi tenggat waktu sampai awal puasa," kata Setyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Setyo menjelaskan, kalau miras ilegal masih ada menjelang puasa, itu membuktikan para Kasatwil tidak aktif menindak beredarnya miras ilegal. Nantinya, kata Setyo, para Kasatwil akan ditindak tegas, bahkan bisa dicopot dari jabatannya.
"Berarti Kasatwilnya kurang aktif, akan di-reward dan punisment (hukuman) bisa ditarik, akan dicopot," jelas dia.
Sebelumnya, kasus Miras ilegal terjadi beberapa wilayah, seperti di Bekasi pada (20/4). Kemudian pada (3/5), Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah rumah produksi miras ilegal jenis ciu di Jakarta. Serta pada (25/4), Polrestabes Surabaya memusnahkan 20.000 botol miras oplosan.
ADVERTISEMENT
Ribuan botol minuman terlarang itu didapat oleh polisi dari operasi Tumpas Semeru mulai 12 April yang lalu. Minuman ini disita dari sejumlah peredaran di tengah masyarakat dengan 452 kasus.