Kapolri: Ada 159 Kasus Pemilu, Pemalsuan e-KTP hingga Money Politics

7 Mei 2019 13:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap ada 600 kasus yang dilaporkan ke Bawaslu terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Tito mengatakan, dari total 600 itu, terdapat 159 kasus yang diproses secara pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
ADVERTISEMENT
"159 (kasus) di antaranya diproses pidana melalui proses mekanisme Gakkumdu, gerakan hukum terpadu yang melibatkan Polri sebagai penyidik, kejaksaan, dan kemudian masuk dalam proses peradilan," kata Tito dalam rapat evaluasi pemilu bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/5).
"Dari 600 hampir 2/3 bukan tindak pidana pemilu nonmitigasi. Sisanya 159 kasus itu dianggap pidana pemilu," imbuhnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar kasus yang dilaporkan meliputi pemalsuan e-KTP dan surat suara, hingga jadwal kampanye peserta pemilu. Tito lalu merinci kasus-kasus yang sedang ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.
"Ada pemalsuan e-KTP, pemalsuan surat suara, kampanye di luar jadwal, tidak menyerahkan salinan DPT. Ada money politic 38 perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon 28 perkara, menghina peserta pemilu 1 perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 13 perkara, kampanye gunakan tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kampanye gunakan fasilitas pemerintah 10 perkara, pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan peraga kampanye 7 perkara, menghasut (dan) mengadu domba 2 perkara, menghalangi jalannya kampanye 3 perkara, memberikan suara lebih dari satu kali yang terbukti 2 perkara, menyebabkan suara pemilih tidak ternilai itu 1 perkara," lanjut Tito.
Tito kemudian meminta untuk kasus yang berkaitan dengan penyelenggara atau peserta pemilu sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehingga, prosesnya dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saat ini, ada sejumlah laporan-laporan atas dugaan-dugaan pelanggaran. Kita ketahui bahwa mekanisme harus melalui, kalau peserta masyarakat kalau harus ke Bawaslu. Kalau (kasus) penyelenggara (pemilu) ada DKPP," tutup dia.
ADVERTISEMENT