Kapolri Bentuk Satgas Khusus Ungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

11 Januari 2019 18:09 WIB
comment
42
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi membentuk satgas khusus untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Satgas ini akan dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz.
ADVERTISEMENT
“Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut kasus penyiraman air keras,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1).
Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel. Satgas dibentuk berdasarkan SK Kapolri nomor Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019. Satgas diisi oleh 65 anggota, termasuk dari Polri, tim penyidik KPK, dan para peneliti sebagai tim pakar.
Selain Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, ada juga nama Hendardi dari SETARA Institute, kemudian Poengky Indraty dari Kompolnas, dan ada Indriyanto Senoadji selaku pakar hukum.
“Yaitu untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Republik Indonesia, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan. Paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima,” imbuhnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Sebelumnya Komnas HAM telah menyusun laporan akhir mengenai investigasi terhadap kasus penyerangan air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Investigasi berjalan selama tujuh bulan mulai Februari hingga September 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam temuan fakta di lapangan, Komnas HAM menyatakan kasus penyerangan terhadap Novel adalah aksi yang sudah direncanakan secara terstruktur dan sistematis.
"Saudara Novel mengalami tindakan kekerasan pada 11 April 2017 diduga merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).