Kapolri: Jika Terbukti Lalai, Nakhoda KM Sinar Bangun Bisa Dipidana

21 Juni 2018 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tito Karnavian sambangi korban KM Sinar Bangun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tito Karnavian sambangi korban KM Sinar Bangun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Banyaknya jumlah korban dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, membuat nakhoda kapal menjadi salah satu pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kita akan melanjutkan penyelidikan, apakah ini kasus pidana. Kalau memang ini pidana kita akan lanjutkan ke penyidikan. Karena kita tidak ingin kasus ini terulang kembali," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat melakukan kunjungan ke posko Dermaga Tigaras di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/6).
Tito Karnavian sambangi korban KM Sinar Bangun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tito Karnavian sambangi korban KM Sinar Bangun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Tito mengatakan dalam penyelidikan awal pihaknya sudah melihat sejumlah kelalaian yang dilakukan nakhoda. Menurutnya, Nakhoda bisa saja dijerat pidana pembunuhan, namun untuk kasus ini lebih pada kelalaian.
"Kalau sengaja, Pasal 338 (pembunuhan) bisa juga. Tapi ini kita lihat lebih ke arah lalai (Pasal 360 KUHP), karena ada faktor cuaca," kata Tito.
Nakhoda menjadi yang paling bertanggung jawab karena melakukan kelalaian dengan memuat penumpang kapal hingga overload. Tak hanya itu, kapal tersebut juga tak memiliki manifes, dan minimnya life jacket, sehingga alasan untuk memidanakan nakhoda menjadi lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Pihak kedua yang dianggap bertanggung jawab dalam insiden ini adalah sistem yang membawahi aturan berlayarnya kapal. Sistem seharusnya tegas kepada kapal yang melanggar banyak aturan hingga membahayakan penumpang.
"Tadi sudah jelas kapal di bawah 5 GT izin dan pengawasannya itu oleh Dinas Perhubungan kabupaten. Kemudian 5 sampai 300 GT itu oleh Dinas Perhubungan provinsi. 300 GT ke atas itu oleh Kementerian Perhubungan. Nah, di sini 17 GT," jelas Tito.
Setelah tim investigasi dibentuk, pihaknya akan menyelidiki secara rinci siapa saja pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dengan insiden tersebut. Bila nakhoda dan sistem terbukti melanggar, Polri tak akan segan menindak secara hukum.
"Saya tidak akan segan segan untuk meminta kepada penyidik, untuk tidak hanya (menindak) dengan nakhodanya tapi juga sistemnya," pungkas Tito.
ADVERTISEMENT