Kapolri: Siapa yang Bilang Pemilu Curang Tanpa Bukti, Bisa Dipidana

7 Mei 2019 14:06 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbicara didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat evaluasi Pemilu 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbicara didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat evaluasi Pemilu 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri terus mengawasi kemungkinan adanya tindak pidana dalam proses Pemilu 2019. Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak tertentu yang mencoba memprovokasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tito mencontohkan apabila terdapat pihak yang menuding adanya kecurangan dalam pemilu tanpa bukti yang jelas, maka dapat terancam pidana dengan UU Nomor 46 Pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
"Misal bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas, lalu terjadi keonaran, maka masyarakat terprovokasi. Maka yang melakukan bisa digunakan pasal itu," kata Tito kepada wartawan usai menghadiri kegiatan evaluasi pemilu bersama DPD RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
Tito mengatakan kemungkinan tindak pidana itu sama seperti kasus Ratna Sarumpaet yang mengaku dipukuli. Ratna disebut menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran.
"Ini seperti kasus yang sedang berlangsung, mohon maaf, tanpa mengurangi praduga tak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet. Itu melakukan, menyebarkan, berita bohong yang menyebabkan keonaran," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan Polri akan dibantu oleh TNI untuk menegakkan hukum dalam proses Pemilu 2019. TNI dan Polri, kata dia, akan menindak tegas upaya provokasi dan menghasut masyarakat.
"Dalam hal terjadi ini maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain seperti TNI, maka akan melakukan penegakan. Kalau ternyata memprovokasi, atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana," tutup Tito.