Karena Bagaimanapun, Orang Utan Tetap Tak Boleh Merokok

10 Maret 2018 5:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang utan merokok (Foto: Facebook/Marison Guciano)
zoom-in-whitePerbesar
Orang utan merokok (Foto: Facebook/Marison Guciano)
ADVERTISEMENT
Jika saja pemerhati satwa seperti Marison Guciano tidak membeberkan ke publik tentang kisah pilu Ozon, tentu DJ (27) tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dengan sengaja, DJ membuang puntung rokok ke kandang primata Ozon. DJ mengira Ozon sudah terbiasa merokok.
Sehingga, menurutnya, sah-sah saja jika dia menyumbangkan sebatang rokok ke orang utan yang sudah menghuni Kebun Binatang Bandung selama 17 tahun itu.
"Orang utan di Kebun Binatang Bandung ini diberi rokok oleh pengunjung yang bodoh. Pengunjung tidak tahu bagaimana cara menangani hewan, namun kurangnya pengawasan oleh pengelola kebun binatang adalah juga persoalan, dan merupakan salah satu isu yang harus diatasi. Indonesia saat ini membutuhkan standar kesejahteraan hewan di kebun binatangnya," tulis Marison dalam akun Facebooknya.
DJ pun menyerahkan diri pada Jumat (9/3). Dia mengakui, perbuatan bodohnya itu, dilakukan atas dasar 'iseng' semata.
ADVERTISEMENT
"Saya dari rumah jam 08.30 WIB, sampai kebun binatang jam 09.00 WIB. Saya keliling-keliling sama anak. Saat sampai di kandang orang utan itu, sebelum saya masuk, orang utan itu sudah ngerokok, cuma sudah mau abis," kata DJ di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jumat (9/3).
"Orang utan itu kemudian nyamperin saya lalu menadahkan tangan. Saya kira minta rokok lagi. Tapi tidak langsung saya kasih. Lama kelamaan dia menadahkan tangan lagi. Tanpa berpikir panjang saya refleks ngasih rokok," sambungnya.
Tindakan DJ mendapat sorotan dunia. Dalam video berdurasi satu menit yang diunggah Marison, Ozon terlihat mengambil puntung rokok yang dibuang DJ.
Bahkan tak hanya diambil, dengan polosnya, rokok yang terlihat masih dalam keadaan menyala itu, juga diisapnya selayak manusia.
ADVERTISEMENT
Alih-alih mendapat kecaman pengunjung lainnya, perbuatan DJ justru seakan didukung. Samar-samar terdengar orang-orang di sekitarnya ikut menertawakan tingkah Ozon.
Kasus orang utan merokok di Bandung (Foto: ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Kasus orang utan merokok di Bandung (Foto: ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi)
Publik pun berspekulasi. Bagaimana bisa makhluk secantik Ozon berbuat hal demikian? Apakah selama ini Ozon hanya menirukan gaya pengunjungnya yang merokok, atau memang sudah menjadi kebiasaannya sejak lama --dalam artian, sudah berapa puntung yang diberikan pengunjung selama belasan tahun?
Padahal, aturan dan tata cara berinteraksi dengan hewan pun kerap terpampang di papan pemberitahuan setiap kebun binatang. Bahkan, untuk hewan-hewan tertentu, pengunjung dilarang untuk memberikan makanan tanpa seizin petugas.
"Ada (aturan), kita pasang di beberapa lokasi. Kami lakukan pemberitahuan apa yang perlu dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Kalau merokok di ruang terbuka yang tidak ada hewannya. Ada beberapa kandang yang memang kami tulis secara jelas melarang merokok," kata Staf Pelayanan Informasi Kebun Binatang Ragunan Wahyudi Bambang Prihanto saat ditemui kumparan di kantornya, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat.
ADVERTISEMENT
kumparan meminta tanggapan Wahyudin mengenai kasus tersebut. Kendati demikian, dia memastikan, tidak ada larangan bagi para pengunjung untuk merokok di area kebun binatang.
Hanya saja, dia meminta para pengunjung tetap menghormati hak asasi para hewan. Wahyudin berharap, seluruh masyarakat tidak menyepelekan persoalan satwa, khususnya orang utan yang sejak dulu sudah menjadi aset dunia.
"Kita setuju dengan apa yang dilakukan Kebun Binatang Bandung sudah benar. Melaporkan pelaku untuk pelajaran bagi pengunjung lain. Mereka punah karena semakin hari karena ada aktivitas manuisa, populasi mereka semakin habis. Ini dalam rangka menjaga kelestarian orang utan," tegas Wahyudi.
Pada dasarnya, orang utan merupakan satwa yang memiliki kecerdasan dan penglihatan jauh lebih baik dari manusia. Dia bisa menirukan segala hal yang dilihatnya, merekam dalam memori, dan mengulang dengan cara mereka. Bahkan dokter hewan Kebun Binatang Bandung, Dedi Trisasongko, menuturkan, 90 persen gen orang utan mirip dengan manusia.
ADVERTISEMENT
Tim Kesehatan Kebun Binatang Bandung langsung bertindak setelah video Ozon beredar di media sosial. Dedi mengungkapkan, sejauh ini, kondisi kesehatan Ozon masih aman.
"Perilaku masih normal, tidak ada luka. Tetapi yang dikhawatirkan perubahan perilaku orang utan tersebut menjadi tidak normal lagi," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jumat.
Sementara, untuk kesimpulan awal, perilaku Ozon yang lihai merokok, lantaran sering melihat tingkah laku pengunjung.
"Di Kebun Binatang Bandung tidak ada larangan untuk merokok. Jadi para pengunjung suka pada merokok di dalam. Mungkin, orang utan itu memperhatikan perilaku manusia saat merokok," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, DJ pun dijerat melanggar Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun bunyi pasal tersebut, adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
ADVERTISEMENT
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.