news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Karena Mabuk, Seorang Ayah Aniaya Anaknya yang Berumur 10 Bulan

1 Maret 2019 1:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AS (33) aniaya anak kandungnya yang berumur 10 tahun hingga tangannya patah saat mabuk Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
AS (33) aniaya anak kandungnya yang berumur 10 tahun hingga tangannya patah saat mabuk Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ayah berinisial AS (33), melakukan aksi kekerasan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 10 bulan, AL. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat dalam pengaruh minuman keras dan sempat ribut dengan istrinya, CS (27).
ADVERTISEMENT
"Aksi ini dilakukan pelaku pada Selasa 24 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 di rumahnya di Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan Kamis (28/2).
Budi menyebut, sebelum melakukan aksinya, tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Sesampainya di rumah, tersangka memaksa korban CS untuk pulang ke rumah orang tua pelaku, namun dilarang oleh mertuanya.
"Nah pelaku ini sempat rebutan koran AL dari korban CS. Lalu tersangka membawa AL dari CS dan menaikan badan AL. Saat itulah AS memilintir tangan kiri AL dan menekan perut AL ke perut AS," katanya.
Akibat aksi yang dilakukannya itu, korban AL mengalami patah tulang tangan kiri. Hal tersebut pun dibuktikan dari hasil rontgen dari RSUD dr Slamet, Garut.
ADVERTISEMENT
"Selain menganiaya AL, CS pun yang merupakan istri tersangka tidak luput dari aksi penganiayaan AS. CS ini sempat dipukul bagian kepala dan badannya hingga menyebabkan luka lebam," ungkapnya.
Aksi kekerasan yang dilakukan AS, disebut Kapolres bukan pertama kali dilakukan dalam rumah tangganya. Percekcokan pun tidak jarang terjadi berdasarkan pengakuan tersangka dan korban.
"Pasca kejadian tersebut, korban CS sempat trauma berat dan pendampingan pun dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Garut," katanya.
Tersangka AS dikenanakan pasal 44, 76C, 80 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sebutnya.
Tersangka AS sendiri, mengaku sangat menyesal telah menyakiti anak kandung satu-satunya buah dari pernikahannya dengan CS. "Saya sangat menyesal. Saya saat itu sedang mabuk karena minum anggur merah. Tapi saya tahu saya sudah melukai anak dan istri saya," kata AS.
ADVERTISEMENT