Kartu Pra Kerja Dianggap Politik Uang, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

6 Maret 2019 16:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden nomor urut 01 Jokowi ke Bawaslu. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden nomor urut 01 Jokowi ke Bawaslu. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) karena diduga telah melakukan pelanggaran saat berkampanye. Jokowi dinilai melakukan politik uang lewat Kartu Pra Kerja.
ADVERTISEMENT
“Di hadapan ratusan milenial yang hadir, dia menjelaskan tentang Kartu Pra Kerja. Terhadap Kartu Pra Kerja tersebut, Jokowi menjelaskan yang pada pokoknya untuk bisa masuk ke industri, untuk bisa masuk mendapatkan pekerjaan, inilah nanti kartunya disiapkan. Bagi yang memiliki Kartu Pra Kerja namun belum mendapatkan pekerjaan, tidak perlu khawatir. Mereka akan mendapatkan gaji,” kata Koordinator Tim Pengacara Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Karena pernyataan inilah, Jokowi dinilai melakukan pelanggaran kampanye. Pernyataan tersebut disampaikan saat acara ngopi bersama milenial, di kopi Haji Anto, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/3) lalu.
“Selanjutnya, (Jokowi mengatakan) kalau belum mendapatkan pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji gitu, tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan,” sambungnya lagi.
Barang bukti pelaporan dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden nomor urut 01 Jokowi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
TAIB menilai kampanye capres nomor urut 01, yang akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye merupakan pelanggaran kampanye dalam bentuk politik uang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kalimat Jokowi tersebut berpotensi melanggar ketentuan daripada Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pada prinsipnya UU Pemilu menentukan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” kata Djamaluddin.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa janji Jokowi tersebut dinilai berpontensi menimbulkan hoaks dikarenakan negara tidak memiliki anggaran khusus untuk menggaji pengangguran.
“Bahwa tunjangan pengangguran hanya bisa diterapkan di negara maju, serta mengingat pula dengan fakta-fakta permasalahan yang ada di negara kita, antara lain BPJS yang nyata-nyata rakyat membayar setiap bulannya saja mengalami defisit karena utang pemerintah,” kata Djamaluddin.
Untuk itu, Djamaluddin melaporkan potensi pelanggaran kampanye tersebut ke Bawaslu dengan menyertakan barang bukti berupa flash disk berisi rekaman dan sejumlah screenshot berita dari media online.
ADVERTISEMENT