Karyawan PT Nila Alam Tak Alami Intimidasi dari Hercules Cs

23 Januari 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penguasaan lahan tanpa izin dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Dalam sidang itu, enam saksi yang merupakan karyawan PT Nila Alam mengaku tidak pernah diintimidasi oleh kelompok Hercules meski lahan kantornya diduduki.
ADVERTISEMENT
“Enggak pernah diancam yang mulia,” kata Suwito, karyawan dari PT Nila Alam, kepada ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1).
Namun, kelompok Hercules beserta Bobi, memberikan perintah kepada para karyawan agar memeriksa siapa pun orang yang keluar masuk selama tanah tersebut diduduki.
Menurut Suwito, siang malam komplotan Hercules ini menjaga lahan tersebut selama 3 bulan. Mereka menempati sebuah ruangan yang rencananya akan dijadikan kantor pemasaran oleh PT Nila Alam.
“Ya, intinya kalu ada yang masuk, enggak jelas tanpa keterangan suruh tanya. Kalau ada orang dateng, ya tanyain itu,” kata Suwito.
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selama diduduki, keryawan tidak pernah merasa pekerjaannya terganggu. Bedanya, mereka kali ini di bawah aturan dari kelompok Hercules dan Bobi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saksi juga menceritakan mula kedatangan Hercules pada 8 Agustus 2018 silam. Saat itu, Hercules datang mengendarai mobil, lantas memasang 4 tiang pancang yang berisi tentang keterangan PK (Peninjauan Kembali) lahan tanah milik PT Nila Alam.
“Di tengah tanah kosong 1, diujung pinggir 1, Yang 2 di depan PT Nila Alam,” kata Suwito.
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hercules didakwa telah melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan tindak kekerasan untuk mengusai lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kasus tersebut bermula saat Handy Musawan yang mengklaim tanah tersebut miliknya mendatangi tangan kanan Hercules bernama Bobi. Handy merupakan merupakan ahli waris Thio Ju Auw pemiliki tanah berdasarkan putusan peninjauan kembali tertanggal 26 Oktober 2004.
ADVERTISEMENT
Handy meminta bantuan Hercules dalam perkara tersebut. Hercules, sebelumya juga berkonsultasi ke kuasa hukum Handy mengenai putusan tersebut apakah sudah berkedudukan hukum tetap karena Handy tidak menjelaskan secara detail soal putusan itu. Dari hasil pertemuan, putusan itu dinilai bisa dijadikan dasar menduduki tanah itu.
Handy memerintahkan Bobi untuk membuat plang dengan tulisan yang berbunyi ‘Hak Milik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.90/2003 Tanah Ini Miliki Thio Ju Auw Bersaudara Kuasa Hukum Sopian Sitepu SH, Kuasa Lapangan Hercules CS.
Sopian dan Bobi sepakat untuk melaksanakan pengambilalihan tanah pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar jam 10.00 WIB dengan disertai masa kurang lebih 60 orang yang akan dikumpulkan.