Kasasi Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

2 Agustus 2018 13:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi PKS atas pemecatan Fahri Hamzah. Penolakan tersebut membuat Fahri Hamzah tetap sah menjadi kader PKS dan Pimpinan DPR dari PKS.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, putusan itu menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan PKS harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. "Kalau menolak itu berarti menguatkan yang tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (2/8).
Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan PKS adalah tidak sah. Hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dari PKS untuk dicabut.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan vonis itu, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak PKS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kemudian kasasi itu pun ditolak.