Kasasi Meiliana, Perempuan yang Protes Suara Azan di Medan, Ditolak MA

8 April 2019 16:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  Foto: Antara/Irsan Mulyadi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Foto: Antara/Irsan Mulyadi
ADVERTISEMENT
Harapan Meiliana untuk bebas dari jeratan hukum kasus penistaan agama pupus. Upaya kasasi yang ia ajukan, ditolak majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Sehingga Meiliana harus tetap menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Hal itu dikatakan Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah.
"Amar putusan tolak," kata Abdullah, Senin (8/4).
Abdullah menambahkan, kasasi itu diputus pada Sabtu (27/3). Adapun majelis kasasi terdiri dari ketua majelis Desnayeti serta dua anggota Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul.
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Diketahui Meiliana terjerat kasus penistaan agama karena memprotes suara azan di lingkungan rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada bulan Juli 2016 silam. Komentar Meiliana tersebut sempat viral di media sosial.
Meiliana pun ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian disidang di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Meiliana dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani penjara selama 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan karena merasa hukuman yang dijatuhkan PN Medan terlalu berat. Namun, banding yang ia ajukan ditolak oleh majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Daliun Salian.