Kasatpol PP: Ada 43 Reklame yang Ditebang Pemiliknya karena Melanggar

28 Desember 2018 2:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan menertibkan 60 reklame yang melanggar peraturan hingga akhir Desember 2018. Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengungkapkan, dari 60 titik tersebut saat ini sudah ada 43 reklame yang ditebang sendiri oleh pemiliknya.
ADVERTISEMENT
“Di luar dari 60 target, ada empat konstruksi reklame ditebang sendiri oleh pemiliknya. Di Jalan Rasuna Said, tiga konstruksi reklame dan di Harmoni, satu konstruksi reklame. Jadi jumlah yang ditebang sendiri oleh pemiliknya 43 konstruksi reklame,” kata Yani saat dihubungi, Kamis, (27/12).
Selain itu, Yani menjelaskan dari 60 itu juga sudah ada tujuh reklame yang ditindak oleh Pemprov DKI. Saat ini, kata Yani, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari pemilik reklame lainnya yang melanggar.
Yani Wahyu Purwoko, Kasatpol PP (Foto:  Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yani Wahyu Purwoko, Kasatpol PP (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Yani menuturkan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya sudah bertemu pemilik reklame untuk menyepakati tindak lanjut reklame yang melanggar sampai 6 Desember 2018. Sehingga Yani memastikan setiap reklame yang tidak menaati peraturan akan ditindak.
“Semua operator sudah sepakat dan kita beri batas waktu sampai 6 Desember. Iya, untuk membongkar sendiri kontruksi bangunan reklamenya 6 Desember kesepakatan itu,” tutur Yani.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Yani menegaskan Pemprov DKI tidak tebang pilih dalam menindak reklame yang melanggar. Selain itu, Yani menjelaskan penindakan tersebut bukan berdasarkan materi iklannya, tetapi karena masalah izin kontruksi.
“Begini, saya tidak mau melihat konten. Yang kita ukur adalah kontruksi itu berizin atau tidak. Kalau konten siapapun mau konten Lion, Garuda, mau konten apa, pokoknya reklame tertayang bukan menjadi ukuran saya. Yang saya menjadi ukuran adalah kontruksi reklame itu berizin atau tidak,” ujar Yani.