KASN: Bukti Evaluasi Pencopotan Wali Kota di DKI Hanya Guntingan Koran

30 Juli 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinjau Pelican Crossing Bundaran HI (30/7). (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinjau Pelican Crossing Bundaran HI (30/7). (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan berita acara penilaian (BAP) terkait evaluasi hasil kinerja para walikota yang dicopot oleh Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). BAP tersebut diberikan setelah KASN memberikan empat rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Namun, Ketua KASN Sofian Effendi menilai BAP yang diberikan oleh Pemprov DKI tersebut tidak serius. Pasalnya, BAP yang dikirimkan hanya berupa guntingan kertas dari koran.
"Ada hasil pemeriksaannya, yang ditandatangani yang bersangkutan (Anies Baswesan), itu yang dijadikan bahan bukti. Nah sekarang yang dikirim ke kita (KASN) cuma guntingan, guntingan koran," kata Sofian saat dihubungi, Senin (30/7).
Menurut Sofian, guntingan kertas itu tidak dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap pejabat yang dicopot. Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI memberikan berkas resmi terkait kinerja masing-masing pejabat yang telah dicopot.
"Iya itu kan bukan barang bukti, kalau gunting-guntingan koran (bukan barang bukti). Namanya barang bukti itu adalah hasil pemeriksaan. Bahwa yang bersangkutan kinerjanya rendah, bukti-buktinya," kata dia.
Ketua Komisi ASN Sofian Effendi. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi ASN Sofian Effendi. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Sofian mengatakan, apabila berdasarkan bukti tersebut pejabat terkait memang memiliki kinerja yang rendah, maka Pemprov DKI berhak untuk memberhentikan. Namun, sebelum proses pemberhentian harus melalui proses peringatan tertulis dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki diri.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari bukti-bukti itu yang bersangkutan memang kinerjanya rendah, setelah digaji tinggi memang boleh diberhentikan atau didemosi. Tapi prosesnya satu harus ada peringatan dulu, peringatan tertulis, peringatan lisan, kemudian setelah itu yang bersangkutan (pejabat yang dicopot) diberikan waktu 6 bulan untuk memperbaiki diri," ujarnya.
Sofian menegaskan, seorang gubernur memang memiliki kewenangan untuk mencopot ASN guna penyegaran di lingkungan Pemprov. Namun pencopotan tersebut harus memiliki alasan yang jelas, bukan hanya karena keinginan gubernur.
"Kami tidak mempersoalkan kewenangan gubernur, gubernur memang mempunyai kewenangan (mencopot ASN). Tapi pemberhentiannya, seorang pegawai juga harus ada alasannya, jangan karena (keinginan) gubernur," tutupnya.